Kejagung Tunggu Polri Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Kondensat

Kejaksaan Agung dan Polri butuh waktu lama untuk merampungkan berkas kasus kondensat. Kasus itu merugikan negara Rp 38 triliun.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Jan 2018, 07:41 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menyatakan lengkap berkas perkara ketiga tersangka korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas. Dengan demikian, perkara tersebut akan segera disidangkan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan pihaknya masih menunggu penyidik Bareskrim Polri untuk melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum.

"Ini yang kami tunggu, karena baru hari ini P21," kata Adi di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu(3/1/2018).

Menurut Adi, pihaknya segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik terkait dengan lengkapnya berkas perkara kasus kondensat. Sehingga, sambung dia, tersangka dan barang bukti bisa segera dilimpahkan dan dibawa ke meja hijau.

"Kami akan kirim surat pemberitahuan kepada penyidik bahwa perkara tersebut sudah lengkap. Berikutnya kami tunggu penyerahan tahap kedua dari penyidik untuk selanjutnya kami bawa ke pengadilan," ucap Adi.

 

 


Rp 38 Triliun

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Adi Toegarisman (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Adi mengaku cukup kesulitan meneliti berkas perkara korupsi yang diduga merugikan negara hampir Rp 38 triliun itu. Sebab ada puluhan saksi dan belasan saksi ahli yang harus dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Terus terang memakan waktu yang cukup lama karna berkas perkaranya begitu tebal. Sehingga perlu waktu yang cukup panjang," ucap Adi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya