Liputan6.com, Nunukan - Pembahasan RAPBD 2018 Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada 2017 lalu yang begitu alot membuat pengesahannya tidak bisa diputuskan hingga batas yang ditentukan. Akibatnya, kini bupati dan DPRD setempat tidak menerima gaji selama enam bulan selama 2018.
Risiko mandeknya pembahasan RAPBD 2018 hingga batas yang ditentukan terpaksa diterima kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan. Mereka tidak akan menerima gaji selama enam bulan, mulai Januari hingga Juni mendatang.
Baca Juga
Advertisement
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid membenarkan adanya kabar tersebut. Dia menyatakan pasrah dan menerima konsekuensi yang harus dihadapi tahun ini. Kini bagian keuangan daerah sudah memblokir gaji bupati dan anggota DPRD Nunukan.
"Sudah tidak gajian lagi ini. Tadi sudah diperintahkan keuangan untuk memblokir gaji Bupati dan DPRD," ungkapnya kepada Radar Tarakan (Jawa Pos Group).
Agar tidak berdampak panjang terhadap pelayanan publik, pihaknya telah melayangkan surat kronologi kepada Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H Irianto Lambrie agar mendapat masukan dan solusi.
"Surat kronologi keterlambatan pembahasan RAPBD 2018 sudah kami layangkan," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.