Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi dari terdakwa Setya Novanto. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yanto.
"Eksepsi keberatan terdakwa Setya Novanto tidak bisa terima," ucap Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Advertisement
Atas hal tersebut, terdakwa Setya Novanto mengaku menghormati keputusan itu. Pihaknya akan mengikuti proses persidangan berikutnya yang beragendakan pemeriksaan para saksi.
"Terdakwa menghormasti putusan sela, dan akan mengikuti proses selanjutnya. Persidangan berikutnya akan berlangsung pada Kamis 11 Januari 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum," ujar Yanto.
Usai sidang ditutup hakim, Setya Novanto yang duduk di depan kursi terdakwa lantas berdiri. Ia kemudian menengok kanan kiri dengan wajah yang sedikit tersenyum.
Kemudian ia melangkah ke barisan meja Jaksa Penuntut Umum yang berada di sebelah kirinya. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu lantas menyalami jaksa. Dengan sesekali diselingi senyum, ia terlibat pembicaraan serius dengan salah satu jaksa. Kepala Setya Novanto pun terkadang terangguk.
Setya Novanto Salami Jaksa
Pembicaraan yang tidak berlangsung lama diakhiri dengan bersalaman. Setya Novanto lantas berjalan ke semua jaksa untuk menyalami mereka. Usai itu, ia meninggalkan ruangan sidang.
Dalam kasus korupsi e-KTP ini, KPK sejauh ini telah menetapkan 6 tersangka, yaitu Irman, Sugiharto, Markus Nari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiardja dan Setya Novanto.
Untuk Irman dan Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong telah divonis. Kemudian, untuk tersangka Setya Novanto masih dalam proses persidangan. Sedang Markus Nari dan Anang Sugiana masih dalam proses penyidikan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement