Setya Novanto Terima Putusan Hakim dan Siap Mengikuti Persidangan

Majelis Hakim Tipikor memutuskan menolak eksepsi Setya Novanto. Persidangan pun akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 04 Jan 2018, 11:28 WIB
Terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto naik mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1). Setya Novanto diperiksa untuk pengembangan perkara e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto atau Setnov menanggapi putusan Majelis Hakim Tipikor menolak nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukumnya. Ia diberi kesempatan merespons putusan hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Saya menghormati putusan ini dan siap mengikuti persidangan dengan tertib, " katanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).

Novanto yang mengenakan kemeja Batik coklat corak hitam, fokus mengikuti jalannya sidang. Mendengar tanggapan itu, Majelis Hakim pun memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan pemeriksaan Novanto dalam sidang selanjutnya.

Majelis hakim juga menuturkan agar tim kuasa hukum mantan Ketua DPR RI itu bisa mempersiapkan pembuktian.

"Saudara penasehat hukum bisa mempersiapkan juga pembuktian perkara ini. Jadi, kita beri ruang yang sama dalam pembuktian perkara ini," ucap majelis hakim.


Pertimbangan Hakim

Terdakwa dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Sidang beragendakan pembacaan tanggapan eksepsi dakwaan Jaksa Penuntu Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara kasus tindak pidana korupsi e-KTP atas terdakwa Setya Novanto. Hal ini menyusul penolakan majelis hakim terhadap eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Setya Novanto.

"Menimbang bahwa keberatan dari tim penasihat hukum (Setya Novanto) dinyatakan tidak dapat diterima. Maka majelis hakim berpendapat bahwa perkara ini telah memenuhi unsur dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Yanto menyebut, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa surat dakwaan penuntut umum dengan nomor dak/88/24/12/2017 tertanggal 6 Desember telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

"Dan sah menurut hukum serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini," ujar hakim Yanto.

Yanto mengatakan, dengan tidak diterimanya eksepsi, maka majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa.

"Eksepsi (Setya Novanto) tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk memeriksa syarat secara formil dan materil sesuai ketentuan," ucap dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya