KPK Periksa Mirwan Amir dan Wagub Jambi dalam Kasus Berbeda

Terlihat hadir hari ini, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng dan Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 04 Jan 2018, 13:06 WIB
Anggota DPR, Melchias Marcus Mekeng (kedua kiri) meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/8). Usai diperiksa sebagai saksi TPK pengadaan paket penerapan KTP elektronik, Melchias Marcus Mekeng tidak berkomentar apapun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah saksi terkait kasus mega korupsi e-KTP kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di awal tahun ini KPK memanggil politisi di DPR sebagai saksi untuk mendalami keterangan dari mereka.

Terlihat hadir hari ini, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus mega korupsi e-KTP, Markus Nari.

Mirwan terlihat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (4/1/2018), untuk memberikan keterangan seputar kasus korupsi e-KTP.

 


Suap RAPBD Jambi

Anggota DPRD Jambi dari PDIP, Zainur Arfan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/12). Ketua Fraksi PDIP Jambi tu diperiksa sebagai saksi tersangka Saifuddin terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tak hanya memeriksa sejumlah saksi terkait tersangka kasus mega korupsi e-KTP, hari ini KPK juga akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Saksi-saksi yang dipanggil di antaranya Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Tadjuddin Hasan, Kepala Kantor Perwakilan Amidy dan PNS/Kasubbag Perbendaharaan Bakeuda Provinsi Jambi Ryan. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin.

KPK juga akan memeriksa seorang saksi untuk kasus yang sama, yakni Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan, sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Saifuddin.

Dalam kasus yang bermula dari OTT ini, KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya