Liputan6.com, Jakarta - Istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor, terlihat lebih tegang sepanjang jalannya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2017).
Kali ini Deisti duduk di barisan paling depan di sebelah kanan dari hadapan majelis hakim. Baru kali ini juga Deisti memilih duduk di sebelah kiri dari hadapan hakim. Deisti juga ditemani tiga rekannya.
Advertisement
Pantauan Liputan6.com, ketegangan Deisti Astiani makin terlihat sesaat majelis hakim membacakan putusan terkait diterima tidaknya keberatan yang disampaikan tim pembela suaminya.
Saat itu, majelis hakim tengah membaca beragam alasan pertimbangan sebelum memutuskan untuk melanjutkan perkara.
Istri Setya Novanto itu pun fokus menyaksikan jalannya sidang. Seringkali, Deisti mengangkat tangan kanannya untuk menyandarkan dagunya. Tak ada senyum. Hanya wajah tegang bercampur cemas yang tampak dari Komisaris PT Mondialindo itu.
Gigit Jari
Malah sesekali terlihat Deisti menggigit jari-jari kukunya. Omongan ketiga rekan yang menguatkan Deisti pun tampak tak dihiraukan. Dia pun menundukkan kepala dan menarik napas saat majelis hakim memutuskan menolak keberatan tim pembela suaminya.
"Menimbang bahwa keberatan tim penasihat hukum tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan, " ujar Majelis Hakim Yanto dalam sidang.
Deisti memang selalu hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kedatangan Deisti dalam ruang sidang pun menjadi magnet bagi para pengunjung dan awak media yang hadir.
Gerak-gerik dan pakaian yang dikenakan istri mantan Ketua DPR RI itu juga selalu mengundang mata para pengunjung.
Advertisement
Eksepsi Ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi dari terdakwa Setya Novanto. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yanto.
"Eksepsi keberatan terdakwa Setya Novanto tidak bisa terima," ucap Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Atas hal tersebut, terdakwa Setya Novanto mengaku menghormati keputusan itu. Pihaknya akan mengikuti proses persidangan berikutnya yang beragendakan pemeriksaan para saksi.
"Terdakwa menghormasti putusan sela, dan akan mengikuti proses selanjutnya. Persidangan berikutnya akan berlangsung pada Kamis 11 Januari 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum," ujar Yanto.
Saksikan video pilihan di bawah ini: