Bandar Ganja 1,3 Ton Jaringan Aceh-Jakarta Masih Buron

Dua tersangka DPO berinisial MB dan BM berperan sebagai pengendali sekaligus pemilik ganja.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Jan 2018, 14:36 WIB
Petugas merapikan barang bukti ganja sebanyak 1.300 paket di Polres Jakarta Barat, Kamis (4/1). Modus penyelundupan ganja disimpan di balik tumpukan karung arang kayu yang sudah dimodifikasi dengan dilapisi baja ringan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga pelaku penyelundupan ganja seberat 1, 3 ton yang akan dikirimkan dari Aceh ke Jakarta kini masih buron. Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis menyampaikan, ketiganya memiliki peran berbeda.

Salah satu di antaranya merupakan mekanik yang bertugas memodifikasi truk boks pengangkut ganja.

"Mohon doanya. Proses ini masih dikembangkan terus. Semoga (sampai) minggu depan sudah bisa menjangkau," tutur Idham di Polres Jakarta Barat, Kamis (4/2/2018).

Dua tersangka DPO berinisial MB dan BM berperan sebagai pengendali sekaligus pemilik ganja. Adapun yang memodifikasi truk boks dengan menambahkan baja ringan sebagai penutup paket ganja berinisial IL. Mereka diketahui masih berada di daerah Aceh.

"Kalau ada bandar, terutama bandar warga negara asing, tindak tegas terukur," kata Idham.

Sementara enam orang yang merupakan komplotan jaringan ganja itu sudah berhasil dibekuk di sejumlah lokasi berbeda pada 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018.


Tersangka yang Ditangkap

Barang bukti ganja dan lainnya ditunjukkan saa rilis di Polres Jakarta Barat, Kamis (4/1). Polres Metro Jakbar berhasil menghentikan penyelundupan 1,3 ton ganja dari Provinsi Aceh ke Jakarta. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Pengemudi truk boks atas nama Franky Alexandro Siburian (31) ditangkap bersama rekannya Yohanes Christian Natal alias Ambon (30) dan Ade Susilo alias Chemonk (29) di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Kemudian disusul penangkapan Rocky Siahaan (34) dan Rizki Akbar (27) di Cikarang, Bekasi dan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Terakhir adalah pemesan ganja atas nama Gardawan (24) yang diringkus di Tebet, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider 111 ayat (2) Subsider 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya