Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), I Wayan Sudirta, menegaskan tiga poin saat pembacaan duplik, dalam sidang kasus gugatan atas Surat Keputusan Menkumham tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Pertama objek sengketa sudah ditetapkan oleh pejabat berwenang, Kemenkumham. Kedua, keputusan tata usaha negara dibuat sesuai prosedur, tidak ada yang dilanggar. Lalu soal substansi, juga sesuai objek keputusan. Ini tiga poin pokok," kata I Wayan di ruang sidang PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (4/1/2018).
Advertisement
Menurut Wayan, ketiga hal tersebut sudah sangat jelas bahwa HTI sudah tak memiliki legal standing. Meski masih memperjuangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pihak Kemenkumham siap membeberkan rangkaian bukti bahwa HTI adalah organisasi masyarakat terlarang.
"Mereka menantang, saya menjawab. Ada ratusan kegiatan mereka di berbagai daerah yang mempromosikan khilafah (ingin) mengganti Pancasila dan UUD. Itu pelanggaran pasti," tegas pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu.
Siap Bawa Bukti
Wayan menjelaskan, lewat sesi pembuktian, pihaknya akan membawa sejumlah bukti konkret pelanggaran dilakukan HTI. Mulai dari anggaran dasar rumah tangga, penyalahgunaan izin pendaftaran, dan juga bukti elektronik.
"Bukti kita sangat lengkap. Misalnya anggaran dasar mereka (menyebut) mematuhi UU dan Pancasila tapi praktiknya terbalik. Bahkan mereka mendaftar atas nama ormas, tapi sesungguhnya HTI itu partai. Itu pelanggaran," Wayan memungkasi.
Sidang lanjutan dilangsungkan pekan depan, Kamis, 11 Januari 2018, pukul 09.00 WIB. Majelis Hakim mengagendakan sidang dalam tahap pembuktian, untuk saksi fakta dan saksi ahli untuk pihak penggugat.
Advertisement
Tak Punya Legal Standing
Sebelumnya, kuasa hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hafzan Taher, menilai HTI sudah tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.
Menurut dia, ketika Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI tertanggal 19 Juli 2017 sudah dikeluarkan, HTI seharusnya tidak bisa menggugat.
"Tidak ada undang-undang yang menyebutkan acara PTUN berbeda untuk status badan hukum. UU itu berlaku umum, di mana saat surat (SK pencabutan HTI) itu keluar langsung mati (tidak bisa menggugat)," ucap Hafzan usai sidang pembacaan replik penggugat di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 7 Desember 2017.
Saksikan video pilihan di bawah ini: