Pemalsu STNK Beroperasi Mengaku Anggota KPK hingga Wartawan

Kertas yang digunakan untuk membuat STNK palsu itu merupakan kertas asli.

oleh Arya Prakasa diperbarui 05 Jan 2018, 16:02 WIB
Kertas yang digunakan untuk membuat STNK palsu itu merupakan kertas asli. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Liputan6.com, Bandung - Rohendra (53) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat karena memalsukan dokumen kendaraan bermotor roda dua dan empat.

Untuk meyakinkan korbannya, ia mengaku sebagai polisi yang berdinas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan wartawan di beberapa media mingguan.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang bisa membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ia ditangkap oleh Subdit III Direskrimum Polda Jabar‎ pada 18 Desember 2017 lalu di Cilamaya, Kabupaten Karawang.

"Diketahui dalam praktek kejahatannya pelaku ini membuat dokumen palsu berupa STNK," ucap Agung di Markas Polda Jawa Barat, Rabu, 3 Januari 2018.

Agung mengatakan selain anggota Polri,‎ Rohendra juga mengaku sebagai anggota KPK yang bisa menyita barang bukti dan memiliki akses menjual barang hasil lelang di KPK dan instansi lainnya. Aksi itu sudah berlangsung selama setahun.

"Pelaku memalsukan STNK bersama tiga rekannya bernama Omat Komara (48), Soma (48), dan Badrudin (44)," kata Agung.

 

 


Pakai Kertas Asli

Kertas yang digunakan untuk membuat STNK palsu itu merupakan kertas asli. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Di tempat yang sama, Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana ‎mengatakan, polisi berhasil menyita belasan STNK palsu, delapan unit motor, dan lima unit mobil.

Tidak seperti kasus serupa yang terungkap sebelumnya, lanjut Umar, kali ini pelaku memalsukan STNK secara manual.

"Kertasnya asli tapi oleh dia dihapus, tulisan aslinya kemudian diganti. Membedakannya dengan melihat STNK yang ditandatangani oleh Dirlantas tahun 2016, sekarang Dirlantasnya sudah ganti," ucap Umar.

Para pemalsu kemudian ‎menjual STNK palsu dengan harga Rp 200 ribu sampai Rp 800 ribu untuk motor. Sementara, mobil dijual dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.

"Selain kendaraan, ada juga hasil cetakan STNK dan Notis yang dipalsukan, lencana Polri, sejumlah kartu pers, cap, kartu nama berlogo KPK, tas dengan tulisan Divkum Polri, sejumlah surat tugas peliputan, dan surat tugas sebagai LSM," ‎kata Umar.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya