Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Mirwan Amir memenuhi panggilan KPK, Kamis 4 Januari 2018. Mirwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP, Markus Nari.
Mirwan mengaku diperiksa KPK perihal pembahasan anggaran di Banggar DPR RI. Juga soal hubungannya dengan Markus Nari.
Advertisement
"Saya jelasin. Saya kenal lama, saya tahu Markus Nari. Saya pernah ngobrol sama Markus Nari. Sudah itu saja. Terus ditanya masalah pembahasan anggaran, kebetulan saya kan wakil pimpinan Banggar. Jadi saya jelasin masalah pembahasan APBN, postur APBN. Itu saja. Jadi tidak ada lain," kata Mirwan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Namun, dia membantah pernah menerima uang untuk memuluskan penambahan anggaran proyek pengadaan e-KTP.
"Sama sekali tidak pernah saya terima. Tidak, tidak pernah sama sekali (saya terima) karena memang tidak dibahas di Badan Anggaran dan itu semua ada di Komisi II," ucap Mirwan.
Mirwan bahkan mengatakan kalau dia tidak tahu soal pembahasan anggaran itu. Dia menilai tidak ada yang janggal dalam pembahasan anggaran untuk proyek e-KTP.
"Enggak ada, enggak ada (yang janggal) karena itu semua di Komisi II. Badan Anggaran enggak mengetahui itu," ujar Mirwan.
Pendalaman
Sejumlah saksi terkait kasus mega korupsi e-KTP kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di awal tahun ini KPK memanggil politikus di DPR sebagai saksi untuk mendalami keterangan dari mereka.
Hadir hari ini, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir.
Mirwan tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 09.30 WIB, Kamis (4/1/2018), untuk memberikan keterangan seputar kasus korupsi e-KTP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement