Liputan6.com, Cirebon - Aksi Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra memutasi pejabatnya Yayat Ruhyat menjadi Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon menuai berbagai reaksi dari berbagai elemen masyarakat.
Tidak sedikit dari mereka yang menyesalkan sikap Sunjaya yang terkesan bertindak otoriter dalam menentukan sikap. Salah satunya adalah Ketua Forum Aktivis Cirebon Raya (Famcira) Ivan Maulana yang menilai sikap Sunjaya terhadap Yayat menjadi cacatan buruk roda pemerintahan di awal 2018.
Dari informasi yang dihimpun, dalam kurun waktu 4 tahun menjabat, Sunjaya tercatat sudah 19 kali memutasi dan merotasi pejabatnya. Satu tahun, bisa sampai tiga kali merotasi dan mutasi pejabat.
"Bagaimana kinerja pemerintahnya kalau kerjaannya mutasi rotasi bahkan per tiga atau empat bulan sekali dalam satu tahun?" kata Ivan, Kamis, 4 Januari 2018.
Baca Juga
Advertisement
Ivan menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa pengangkatan, mutasi, maupun rotasi itu berdasarkan kompetensi, kredibilitas, dan prestasi.
Ivan mengakui ada kelemahan dalam undang-undang tersebut, yakni kepala daerah sebagai pembina kepegawaian sehingga berhak merotasi maupun mutasi. Namun demikian, lanjut Ivan, dalam Undang-Undang ASN juga terdapat penekanan untuk memutasi dan rotasi jabatan.
"Idealnya melakukan mutasi maupun rotasi itu dalam kurun waktu satu periode kepemimpinan itu hanya cukup dua sampai yiga kali. Ini justru sudah yang ke 19 kali," sesal Ivan.
Ivan mengaku seringnya Sunjaya memutasi dan rotasi di lingkungan Pemkab Cirebon memunculkan berbagai persepsi negatif, termasuk anggapan mengenai jual beli kursi jabatan.
"Apakah tidak berpikir baru dua atau tiga bulan duduk di tempat yang baru dan sedang beradaptasi sudah kena mutasi lagi, terus kapan kerjanya?" tanya Ivan.
Diduga Melanggar Aturan KPU
Ivan juga menyayangkan sikap Kemendagri yang tanpa alasan jelas mengeluarkan surat mutasi kepada Yayat Ruhyat tanpa melalui prosedur resmi. Padahal, kata dia, kondisi Yayat Ruhyat masih sehat, tidak cacat hukum, fisik, dan belum habis masa jabatan.
Apalagi, Yayat dimutasi lantaran digadang-gadang akan maju dalam Pemilu Serentak 2018. Ivan menjelaskan, pada peraturan PKPU disebutkan bahwa dalam kurun 6 bulan sebelum Pemilihan Kepala daerah, bupati, wali kota, dan gubernur dilarang melalukan mutasi dan rotasi.
"Kok ini ditabrak juga? Apa Bupati Cirebon ini sudah mengajarkan rakyatnya untuk menjadi kaum separatis?" tanya Ivan heran.
Terhadap kondisi ini, Ivan berharap agar pemerintah khususnya DPRD Kabupaten Cirebon maupun Provinsi Jawa Barat hingga DPR RI bersama-sama memperhatikan Cirebon, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pusat.
Sementara, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon menilai pengangkatan pelaksana tugas Sektetaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon yang dilakukan Bupati Cirebon tidak sah.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi mengatakan Yayat Ruhyat sudah mengacungkan tangan dan menolak dilantik sebelum Sunjaya melantiknya. "Kan demosi Sekda belum terjadi karena tidak mau diambil sumpah jabatannya," kata Junaedi.
Dia juga menganggap yang dilakukan Sunjaya sudah menyalahi aturan dan mekanisme. Seharusnya, kata Junaedi, Sunjaya menunda pelantikan terlebih dahulu, khususnya kepada Yayat Ruhyat yang secara tegas menolak dilantik.
Junaedi, mengaku akan membahas persoalan tersebut di internal Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon. Dia juga akan koordinasi dan melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).Dia berjanji akan menyampaikan persoalan tersebut berdasarkan fakta yang ada.
"Nanti biar KASN yang menilai mudah-mudahan tidak memakan waktu lama," ujar dia.
Advertisement
Lantik Plt Sekda
Tanpa mempedulikan penolakan Yayat Ruhyat, Bupati Cirebon melantik Plt Sekda Kabupaten Cirebon Kamis pagi kemarin. Sunjaya melantik Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno sebagai Plt Sekda.
"Karena sekda kegiatannya padat, jadi langsung saya serahkan tugas sekda kepada Pak Rahmat," kata Sunjaya.
Sunjaya mengaku jabatan sekda merupakan posisi strategis pemerintahan. Oleh karena itu, sesegera mungkin dia harus menentukan plt.
Sementara itu, setelah melantik, Sunjaya juga akan mengusulkan kepada Mendagri untuk menggelar open biding. Usulan tersebut untuk segera menetapkan plt menjadi jabatan definitif.
Sunjaya juga akan melantik pejabat definitif jika hasil open biding dari Mendagri sudah keluar. Open biding berlangsung selama 1,5 bulan sebelum pelantikan.
Sebelumnya, Yayat Ruhyat masih bersikukuh menganggap mutasi tersebut tidak sesuai prosedur yang berlaku. Dia meyakini, Bupati Cirebon mengajukan mutasi tanpa prosedur yang resmi.
Tetapi, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mengklaim tindakannya memutasi Sekda Yayat Ruhyat sudah sesuai prosedur. Dia menjelaskan, dasar mutasi sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Saksikan video pilihan berikut ini: