BI: Kualitas Uang Beredar Lebih Baik pada 2017

Bank Indonesia (BI) mengklaim kualitas uang yang beredar pada 2017 lebih baik dibandingkan 2016.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Jan 2018, 20:17 WIB
Karyawan memperlihatkan uang pecahan ribuan di kantor KKP, Jakarta, Jumat (16/6). BI siap melayani kebutuhan masyarakat akan uang tunai serta sistem pembayaran yang andal, selama Ramadan dan hari raya Idul Fitri 2017. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengklaim, kualitas uang yang beredar pada 2017 lebih baik dibanding 2016. Hal ini dibuktikan dengan hasil survei yang dilakukan di 82 kota di Indonesia.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Suhaedi mengatakan, survei yang dilakukan tersebut memiliki indikator 1 hingga 16.

"Untuk kategori pecahan besar angkanya di 2017 itu 12, tahun sebelumnya itu 11. Jadi upaya yang kita lakukan selama ini membuahkan hasil," kata Suhaedi di Gedung Bank Indonesia, Jumat (5/1/2018).

Pecahan besar yang dimaksud adalah uang kertas dengan nominal Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu. Hal yang sama juga dicatatkan untuk uang kertas pecahan kecil.

Suhaedi memaparkan, uang pecahan kecil tersebut adalah Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000. Adapun nilai kualitasnya meningkat menjadi 9 dari tahun sebelumnya 8.

Upaya yang dilakukan BI, salah satunya adalah meningkatkan jumlah layanan kas titipan di beberapa wilayah terpencil dan terluar Indonesia. Sepanjang 2017, setidaknya ada tambahan 51 kas titipan baru yang bekerja sama dengan perbankan. Dengan demikian, kini total kas titipan yang bekerja sama dengan BI mencapai 114.

"Alhasil sampai akhir tahun 2017 semua kabupaten kota di Indoenesia kebutuhan uang tunai sudah dipenuhi dengan cepat," tegas Suhaedi. (Yas)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


BI: Uang Elektronik Belum Akan Gantikan Uang Kartal

Model menunjukkan kartu Brizzi edisi Asian Games 2018 di Indocomtech, Jakarta, Jumat (3/11). Dalam peluncuran tersebut, BRI mengeluarkan lima seri kartu Brizzi khusus Asian Games 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Bank Indonesia menegaskan bahwa dengan digalakkannya Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), tidak akan menyingkirkan keberadaan uang kartal, dalam hal ini uang kertas dan uang logam.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Enny V Panggabean menegaskan, hal ini juga menjawab mengenai keresahan masyarakat mengenai maraknya peredaran e-money. Menurut Enny, uang elektronik hanya bagian kecil dari pembayaran nontunai.

"Less than 2 persen dari total nominal transaksi nontunai di indonesia," tegas Enny kepada Liputan6.com, Senin 30 Oktober 2017.

Dengan adanya e-money yang saat ini yang batas saldo hanya dibatasi Rp 1 juta untuk yang tidak teregistrasi dan Rp 10 juta untuk yan teregistrasi, jumlahnya masih terbatas.

"Masih jauh kalau dikatakan akan menggantikan uang tunai fisik," tegas Enny.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menegaskan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dengan menggenjot penetrasi penggunaan uang elektronik atau e-money di masyarakat tidak akan menghilangkan uang kartal sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal ini terdiri dari uang kertas dan uang logam.

"Tidak (menghilangkan) dan tidak menggantikan. Sebagai komplemen atau pelengkap iya," kata Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo.

Dia beralasan, kebutuhan uang tidak seluruhnya dapat dipenuhi melalui nontunai. Dia menuturkan, apabila perekonomian bertumbuh dengan baik yang salah satunya lewat transaksi nontunai, maka kebutuhan uang, baik uang kertas maupun uang logam akan meningkat.

"Kalau pertumbuhan ekonomi semakin tinggi, maka kecepatan uang beredar di suatu negara akan semakin tinggi. Dan BI menjaga semuanya termasuk implementasi GNNT aman, lancar, efisien, harga terjangkau, dengan dukungan peraturan yang kondusif, sehingga masyarakat, penyedia sistem jasa pembayaran, serta negara mendapatkan mutual benefit," jelas Pungky.

Dia pun menegaskan, GNNT termasuk kebijakan pembayaran nontunai di gerbang tol tidak melanggar Undang-Undang (UU) Mata Uang. Dalam payung hukum tersebut, Pungky menambahkan, diatur mengenai jenis uang yang berlaku, yakni uang logam dan uang kertas.

"Kita terus berkomunikasi dengan Ombudsman dan pihak lainnya. Dalam UU selain mengatur jenis uang, cara penggunaannya juga diatur, yaitu bisa tunai dan nontunai," kata dia.

"Sekarang pilihan masyarakat mau gunakan tunai atau nontunai. Penerapan GNNT akan menguntungkan masyarakat, penyedia jasa, dan negara. Nontunai akan sangat bagus mendukung perekonomian bangsa kita," Pungky menuturkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya