Hukuman Berat bagi Pedofil

Pedofil atau pelaku pedofilia diancam dengan hukuman beragam, mulai penjara seumur hidup, kebiri kimia hingga pidana mati.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 06 Jan 2018, 09:01 WIB
Banner Infografis pedofil

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resort Kota Tangerang mengungkap kasus pedofilia yang menelan korban 41 anak. Tersangka pedofil atau pelaku pedofilia berinisial WS alias Babeh ditangkap di Kampung Sakem, Tangerang, 20 Desember 2017. Dia mengaku menjalankan aksinya sejak April 2017.

Modus yang dijalankan Babeh, berpura-pura menjadi dukun yang mempunyai ajian semar mesem dan mampu membuat suara menjadi merdu. Babeh pun berjanji mengajarkan ajian itu ke para korbannya. Syaratnya, para korban harus memberi mahar uang atau bersedia disodomi.

Atas perbuatannya, Babeh dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.

Selengkapnya tentang ancaman hukuman bagi pedofil dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

Foto dok. Liputan6.com


Jaringan Pedofilia

Ilustraasi foto Liputan 6
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, 3 Januari 2018. Kedatangan KPAI untuk membahas kasus human trafficking atau perdagangan anak di bawah umur, yang melibatkan warga negara asing (WNA) sebagai pelanggannya. 
 
Anak-anak jalanan yang usianya masih di bawah umur ini dijual kepada WNA sebagai pemuas nafsu seksual mereka. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap satu WN Jepang bernama Ando Akira (49) yang merupakan pedofil.
 
KPAI menduga, pengguna dan perantara dalam kasus ini juga terlibat dalam jaringan pedofilia internasional. 

Medsos Kelompok Pedofil

Pelaku pedofil, DA alias AI (41), dihadirkan saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/5). Pelaku menggunakan media Skype untuk bergabung dengan komunitas pedofil jaringan internasional dari berbagai Negara. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sementara itu, kelompok diduga pedofil kembali mencuat di jejaring maya. Agustus 2017 lalu, grup Facebook bernama 'Penggemar kaos dalam singlet anak SD' membuat resah.

Fanpage ini memposting anak kecil dengan berbagai pose yang hanya mengenakan kaos dalam singlet. Mengonfirmasi adanya temuan tersebut, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, masih mendalaminya.

Dari informasi yang dihimpun, grup jejaring sosial kerap disusupi komentar-komentar yang diduga dilakukan oleh pedofil dengan kalimat bernada cabul. KPAI pun terus mendalami kelompok meresahkan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya