Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengutuk keras aksi pedofilia, WS alias Babeh, yang mencabuli 41 anak di Tangerang, Banten.
Predator anak WS melakukan aksinya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Sasarannya anak-anak yang berusia 10-15 tahun, dan semua berjenis kelamin laki-laki.
Advertisement
WS merupakan seorang guru honorer, dan mengaku mencabuli anak-anak karena ditinggal istrinya bekerja sebagai TKI di Malaysia.
"Saya sangat menyayangkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak-anak yang terjadi justru dilakukan oleh guru, yang notabene adalah ujung tombak pendidikan bangsa," ungkap Khofifah dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (6/1/2018), di Jakarta.
Kementerian Sosial sendiri saat ini tengah melakukan assesment kepada 41 orang anak korban pedofil WS di Tangerang.
Hasil assesment ini menjadi dasar penentuan intervensi atau aktivitas lanjutan kepada para korban. Jika diperlukan dan keluarga mengizinkan, nantinya korban bisa mendapatkan layanan psikososial di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) milik Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur.
Pendampingan Psikososial
Saat ini tim yang diterjunkan Kementerian Sosial terdiri dari pekerja sosial dan konselor. Tugasnya adalah memberikan pendampingan dan advokasi sosial, membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku anak, memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial anak.
"Pendampingan psikososial akan diberikan karena seluruh korban sangat besar kemungkinan mengalami trauma psikis," tutur Khofifah.
Kemensos mengapresiasi kesigapan Polresta Tangerang yang telah berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual kepada anak atau pedofilia yang dilakukan WS alias Babeh.
Modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni membujuk korban dengan iming-iming ilmu ajian pelet. Pelaku juga mengaku bisa mengobati penyakit.
Advertisement
Rusak Tatanan Kehidupan
Menurut Khofifah, maraknya kasus pedofilia akhir-akhir ini berdampak pada rusaknya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena yang menjadi korban adalah generasi penerus bangsa.
Karena itu, Khofifah mendesak agar pelaku pedofilia diganjar hukuman dengan sanksi pemberatan sesuai Perppu 1 Tahun 2016 yang telah di sahkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016.
Khofifah menegaskan, keberanian masyarakat dalam melaporkan dan mencegah tindak pidana pedofil akan sangat membantu pemerintah dalam mencegah dan menyelesaikan kasus tersebut.
"Bagi para orangtua jangan dianggap aib sehingga hal ini disembunyikan karena akan menghalangi proses psiko sosial theraphy terhadap korban," ucap Khofifah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: