Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin berencana menaikkan biaya haji di 2018. Hal tersebut disebabkan adanya kebijakan soal pajak 5 persen dari pemerintah Saudi Arabia.
"Pasti (biaya haji naik). Karena komponen-komponen itu akan mengalami kenaikan lima persen," ujar Lukman di Pondok Pesantren Darunnajah, Ulujami, Jakarta Selatan, Minggu (7/1/2017).
Advertisement
Lukman mengatakan, kenaikan biaya haji di tahun mendatang akan diusahakan tak membebani calon jemaah. Dia mengaku akan berkomunikasi dengan pemerintah dan DPR.
"Tapi kami akan berupaya, kalau terpaksa biaya haji naik, naiknya dalam batas rasional dan bisa dijangkau jemaah," kata dia.
Sebab, menurut Lukman, kebijakan pajak 5 persen yang dilahirkan pemerintah Saudi Arabia sudah tidak bisa diganggu gugat.
"Pemerintah Saudi melahirkan kebijakan per 1 Januari, seluruh biaya termasuk jasa, semuanya, kendaraan, hotel, makanan minuman dikenakan pajak 5 persen dan itu tidak ada pengecualian,” kata dia.
Himpuh Anggap Wajar
Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Baluki Ahmad menuturkan, harga minyak merosot membuat pemerintah Arab Saudi mendorong kenaikan penerimaan negara termasuk lewat penarikan pajak. Baluki menilai, kebijakan tersebut wewenang Pemerintah Arab Saudi dan hal tersebut juga dilakukan setiap negara lainnya.
"Wajar kok. Ini tidak harus dimaknai negatif. Kita harus hargai," ujar Baluki saat dihubungi Liputan6.com, Senin 1 Januari 2018.
Memang akibat kebijakan tersebut akan dongkrak biaya transaksi sehingga dapat pengaruhi biaya umrah dan haji.
"Semua bentuk transaksi ditambah lima persen. Semua dikenakan pajak mulai dari hotel, transportasi. Ini biaya transaksi bertambah ke akomodasi, transportasi dan perbelanjaan," ujar dia.
Meski demikian, pihaknya mengharapkan hal tersebut tidak pengaruhi semangat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah dan haji. "InsyaAllah tidak (pengaruhi keinginan ibadah masyarakat Indonesia)," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement