Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018. Dalam aturan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan, tunjangan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah hingga triliunan rupiah.
Dikutip dari laman resmi Setkab.go.id, Jakarta, Minggu (7/1/2018), untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2017 pada 30 November 2017, Presiden Jokowi sudah meneken Perpres Rincian APBN 2018. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini terdiri atas:
Advertisement
1. Rincian Anggaran Pendapatan Negara;
2. Rincian Anggaran Belanja Negara;
3. Rincian Pembiayaan Anggaran.
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. rincian Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini;
b. rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.
Sedangkan Rincian Anggaran Belanja Negara terdiri atas:
a. rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;
b. rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Dalam lampiran V Perpres tersebut dirinci Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yaitu Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 60 triliun. Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp 706,16 triliun terdiri atas:
- Dana Perimbangan Rp 676,60 triliun;
- Dana Insentif Daerah Rp 8,5 triliun;
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta sebesar Rp 21,06 triliun.
Mengenai Dana Perimbangan, menurut lampiran V Perpres ini, terdiri atas:
1. Dana Transfer Umum sebesar Rp 490,17 triliun;
2. Dana Transfer Khusus Rp 185,89 triliun.
Selanjutnya
Dana Transfer Umum itu terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil Rp 89,23 triliun, yang terdiri atas:
1) Pajak Rp 56,68 triliun
2) Sumber Daya Alam Rp 32,54 triliun;
b. Dana Alokasi Umum Rp 401,49 triliun.
Sedangkan Dana Transfer Khusus terdiri atas:
a. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik: Rp 62,44 triliun;
b. DAK Non Fisk Rp 123,45 triliun, yang terdiri atas:
1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 46,7 triliun;
2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Rp 4,07 triliun;
3. Tunjangan Profesi Guru PNSD Rp 58,29 triliun;
4. Tambahan Penghasilan Guru PNSD Rp 978,11 miliar;
5. Tunjangan Khusus Guru PNSD di Daerah Khusus Rp 2,13 triliun;
6. Bantuan Operasional Kesehatan dan Keluarga Berencana (BOK dan BOKB) Rp 10,36 triliun;
7. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM Rp 100 miliar;
8. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Rp 825 miliar.
Advertisement
Selanjutnya
Adapun Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan terdiri atas:Dana Otonomi Khusus Rp 20,06 triliun, yang terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Rp 5,62 triliun dan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Rp 2,41 triliun; b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Rp 8,03 triliun;
c. Dana Tambahan Infrastruktur dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Rp 2,40 triliun dan Provinsi Papua Barat Rp 1,6 triliun, serta Dana Keistimewaan Provinsi D.I. Yogyakarta sebesar Rp 1 triliun.
“Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu