Liputan6.com, Jakarta - Sebuah foto surat gugatan cerai dan hak asuh anak yang diduga diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama beredar. Gugatan itu diajukan Ahok, sapaan akrab Basuki, pada istrinya Veronica Tan.
Dalam surat itu disebut Fifi Lety Indra, SH, LLM dan Josefina Agata Syukur, SH, MA, berlaku sebagai kuasa hukum Ahok. Keduanya berasal dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Advertisement
Surat gugatan cerai bertanggal 5 Januari 2018 itu dilayangkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Liputan6.com mencoba mengkonfirmasi kebenaran surat itu ke pada Fifi dan Josefina, pengacara yang namanya tercantum dalam surat. Namun, panggilan telepon dan pesan yang dikirim belum direspons keduanya.
Kata Kakak Angkat Ahok
Pengacara Ahok yang lain, I Wayan Sudiarta, mengaku belum tahu pasti kabar itu.
"Saya ke Bali hari Kamis, saya belum tahu perkembangan. Saya belum dengar sama sekali," katanya.
Demikian juga dengan kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie.
"Saya lagi di Tokyo nih. Mungkin lebih afdol ditanyakan langsung ke yang bersangkutan ya," ungkap Nana.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement