Liputan6.com, Jakarta - Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina A Syukur, membenarkan kliennya menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.
Menurut Josefina, Ahok melayangkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018.
Advertisement
"Sore ya, sore banget jam 3 waktu itu (melayangkan surat cerai). Jadi sudah jam tutup pengadilan," kata Josefina, Senin (8/1/1/2018), di Jakarta.
Josefina mengaku sebagai orang yang mengurus gugatan cerai Ahok tersebut.
"Iya, ya enggak mungkin Pak Ahok ke sini (ke kantor pengacara)," ucap Josefina.
Dia mengaku akan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini. "Ngambil surat kuasa yang kemarin. Memang ada (gugatan cerai Ahok), tetapi suratnya itu yang saya belum baca, yang beredar itu," ungkap Josefina.
Tidak Boleh Keluar
Menurut Josefina, seharusnya surat gugatan cerai Ahok tersebut tidak boleh keluar. "Enggak boleh. Secara hukum nggak boleh sama sekali."
Gugatan cerai Ahok terungkap ke publik setelah beredarnya surat gugatan tersebut sejak Minggu malam, 7 Januari 2018.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah membenarkan masuknya surat gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap istrinya Veronica Tan. Dokumen itu diserahkan ke bagian perdata pada Jumat, 5 Januari 2018.
"Iya. Saya yang tanda tangan," tutur Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tarmuzi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement