Sutradara Video Mesum Bocah Ditangkap, Ada Orangtua Pemeran

Tersangka mendapat tawaran dari R yang mengaku orang Kanada untuk membuat video mesum dengan imbalan bayaran uang.

oleh Arya Prakasa diperbarui 08 Jan 2018, 11:24 WIB
Ilustrasi Pornografi (iStockphoto)​

Liputan6.com, Bandung - Tim gabungan Polda Jawa Barat mengungkap kasus video mesum di Bandung yang melibatkan anak di bawah umur. Hasil pemeriksaan sementara, salah satunya merupakan orangtua bocah yang berperan di salah satu video mesum.

Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, enam tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda.

"Enam tersangka, yaitu Faisal Akbar (sutradara dan pengambil video), Cici (perekrut perempuan), Intan (perekrut anak juga pemeran wanita dalam video), Imel‎ (perekrut anak juga pemeran wanita dalam video), Herni (perekrut juga pemeran wanita), dan Susanti (orangtua salah satu anak), serta Ismi masih dalam pengejaran," kata Agung di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (8/1/2018).

Dari pemeriksaan awal, kata Agung, terungkap kalau semuanya dimulai dari pertemanan Faisal dengan komunitas Rusia di Facebook bernama VIKA. Berawal dari mengirimkan foto porno berupa editan antara seorang anak dan perempuan dewasa pada akhir bulan April lalu, Faisal pun mendapatkan pujian dari komunitas tersebut.

"Setelah mengirimkan foto dan mendapat komentar positif, tersangka pun mendapat tawaran dari R yang mengaku orang Kanada untuk membuat video mesum dengan imbalan bayaran uang," kata Agung.

‎Faisal pun menyanggupi tawaran tersebut dan kemudian meminta bantuan untuk mencarikan anak laki-laki kepada Cici dan Ismi. Mereka kemudian membuat video tersebut di bulan Mei dan Agustus 2017 lalu di dua hotel di Kota Bandung.

‎"Setelah video itu jadi, tersangka Faisal mengirimkan kepada R (orang Kanada) melalui media sosial telegram. Dia dibayar pertama Rp 6 juta, Rp 8 juta, dan 16 juta, jadi total semuanya Rp 31 juta," ucap Agung.

"Dalam konteks ini, salah seorang ibu menyuruh putranya untuk bermain dalam video tersebut, padahal sudah menolak, dan akhirnya terpaksa melakukan," ucap Agung.


Dijerat 3 Undang-Undang Berbeda

Ilustrasi Pornografi (iStockphoto)​

Para tersangka, ucap Agung, dijerat dengan tiga pasal dari undang-undang yang berbeda. ‎Di antaranya Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-undang Pornografi, dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

‎"Kami kerja sama dengan perlindungan anak untuk me-recovery melalui trauma healing ketiga anak. Sudah menyampaikan kalau bisa sekolah lagi, ini sudah kita lakukan. Kemudian Polda akan berkerja sama dengan Bareskrim untuk mengungkap pelaku yang memesan video," kata Agung.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya