KPK Periksa Mantan Ketua DPR Marzuki Alie Terkait Kasus E-KTP

Selain Marzuki Alie, penyidik KPK juga memanggil mantan anggota DPR Abdul Malik Haramain dan Djamal Aziz.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Jan 2018, 11:17 WIB
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie melaporkan Andi Narogong ke Bareskrim Polri, Jumat (10/3/2017). (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Politikus Partai Demokrat itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Marzuki Alie akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2018).

Marzuki Alie telah tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, pada pukul 10.05 WIB. Saat ditanya oleh awak media, Marzuki enggan berkomentar banyak.

"Nanti saja ya," katanya sebelum memasuki Gedung KPK.

Selain Marzuki, penyidik juga memanggil mantan anggota DPR Abdul Malik Haramain dan Djamal Aziz. Keduanya juga akan diperiksa saksi untuk kasus megakorupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Pada surat tuntutan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Marzuki Alie menerima uang e-KTP dari Andi Narogong dengan kode MA sejumlah Rp 20 miliar.

Selain itu, terdakwa Irman dalam sidang e-KTP mengatakan, Marzuki Alie sempat marah kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman menyebut hal ini terjadi karena Marzuki Alie tidak mendapat jatah yang sesuai dari proyek e-KTP.


Tersangka Anang Sugiana

Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Sebelumnya, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keduanya terbukti korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Korupsi oleh Irman dan Sugiharto itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.

 


Marzuki Bantah

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membuktikan jika dia terbukti menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Hal ini dikatakan Marzuki usai diperiksa oleh penyidik sebagai saksi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Silakan saja tunjukkan. Jangan ngomong dong. Kalau cuma ngomong enggak akan selesai. Kalau ada bukti, (tunjukkan) 'Nih Marzuki buktinya'. Kalau enggak ada bukti jangan ngomong dong," ujar Marzuki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Politikus Partai Demokrat itu mengaku, pemeriksaannya kali ini terkait hubungannya dengan Partai Demokrat, hubungan dia sebagai Ketua DPR terhadap persoalan saat menjabat, dan terkait dengan kasus e-KTP.

Selain itu, dia juga membantah mengenal dengan nama-nama yang disebut menerima aliran dana e-KTP, termasuk Andi Narogong. Dia juga mengaku tidak pernah menerima uang ataupun hal lainnya yang berkaitan dengan e-KTP.

"Saya juga tidak kenal Irman, tidak kenal Sugiharto. Dan saya tidak pernah menerima sesuatu, tidak hanya e-KTP, semua proyek-proyek DPR saya tidak pernah mengambil sesuatu. Itu saya jelasin. Bukan hanya proyek e-KTP saja," terang Marzuki Alie.

Dalam surat tuntutan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Marzuki Alie disebut menerima uang e-KTP dari Andi Narogong. Uang itu diberikan dengan kode "MA" sejumlah Rp 20 miliar.

Selain itu, terdakwa Irman dalam sidang e-KTP juga mengatakan Marzuki Alie sempat marah kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman menyebut hal ini terjadi karena Marzuki Alie tidak mendapat jatah yang sesuai dari proyek e-KTP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya