Liputan6.com, Palembang - Aksi polisi gadungan kembali meresahkan masyarakat. Kali ini dialami Yogi, salah satu warga Palembang yang diduga merupakan pengedar narkoba.
Para komplotan polisi gadungan tersebut menggeledah rumah korban di kawasan Plaju Palembang, pada hari Selasa (26/12/2017) malam.
Ada empat tersangka yang mengaku sebagai polisi gadungan, yaitu Iqbal, Safriadi, AN dan TR. Keempat oknum polisi tersebut menggeledah rumah dan kamar Yogi.
Baca Juga
Advertisement
Di kediaman korban, empat polisi gadungan menemukan alat hisap berupa bong dan pirex. Namun barang bukti narkoba tidak ditemukan di kamar korban.
Karyawan di salah satu perusahaan konstruksi di Palembang ini lalu dibawa polisi gadungan ini ke markas polisi gadungan di Palembang.
Disana, empat tersangka mengancam akan mengusut kasus penyalahgunaan narkoba ke korban. Tersangka lalu memberikan kesempatan korban untuk bebas dari jeratan hukum, jika mau memberikan uang damai kepada mereka.
Korban yang ketakutan langsung menerima tawaran tersebut. Empat tersangka lalu meminta uang damai dan telepon genggam milik korban.
Setelah mendapatkan uang damai tersebut, Yogi akhirnya dibebaskan dan diantarkan ke rumah makan di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Menurut Saiman, ayah korban, anaknya sempat disandera oleh keempat tersangka dan dipaksa menyediakan uang damai.
"Mereka meminta uang damai ke anak saya sebesar Rp 30 Juta. Telepon genggamnya merk Vivo juga dirampas mereka," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (8/1/2018).
Barulah saat di rumah makan tersebut, ayah Saiman bisa bertemu anaknya yang diantar oleh empat polisi gadungan.
Uang Damai
Mendapatkan informasi tersebut, Polresta Palembang tak tinggal diam dan menangkap satu persatu polisi gadungan tersebut. Iqbal ditangkap terlebih dahulu di penghujung tahun 2017. Dari pengakuan Iqbal, petugas kepolisian kembali menangkap tersangka lainnya, yaitu Safriadi.
Tersangka ditangkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang, di kediamannya di Jalan Way Hitam, Pakjo Palembang, Sabtu (6/1/2018).
Safriadi mengakui dirinya turut serta dalam aksi penggerebekan ilegal tersebut. Bahkan salah satu rekannya merupakan anggota kepolisian yang asli.
"Kita serahkan korban ke keluarganya di rumah makan, setelah dia setuju memberikan uang damai ke kami," ujar Safriadi.
Namun jumlah uang damai yang diminta tersangka, tidak sebanyak pengakuan ayah korban. Mereka hanya meminta uang damai sebesar Rp 5 Juta.
Safriadi pun mendapatkan jatah Rp 1 Juta dan sudah dihabiskannya untuk kebutuhan hari-harinya dan berfoya-foya. Dia tak menyangka akan tertangkap karena kasus ini, padahal ia bersama temannya yang merupakan anggota kepolisian.
Kasubag Humas Polresta Palembang Iptu Samsul mengatakan, penangkapan tersangka lainnya akan terus dilakukan.
“Anggota kita sedang memeriksa para tersangka yang sudah ditangkap, untuk mengorek informasi tersangka lainnya,” katanya.
Advertisement