Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya ingin menanyakan mengenai pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Istri saya ingin membuat NPWP, tetapi tidak bisa karena harus ada NPWP suami, sedangkan saya sebagai suaminya hanya buruh serabutan yang tidak jelas penghasilannya. Apakah saya harus membuat NPWP? Apa saja syaratnya?
Terimakasih,
errindaxxxxxx@gmail.com
Baca Juga
Advertisement
Jawaban
Yth. Saudara Errinda Dwi Rezky,
Wajib Pajak wanita kawin dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sendiri apabila memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami dengan mengisi formulir pendaftaran NPWP yang terdapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak adalah Warga Negara Indonesia (Kartu Tanda Penduduk).
2. Fotokopi NPWP suami
3. Fotokopi akta perkawinan atau dokumen sejenisnya
Berdasarkan persyaratan pada nomor 2 di atas istri Saudara tidak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP karena Saudara selaku suami belum memiliki NPWP.
Saudara wajib memiliki NPWP apabila penghasilan neto Saudara melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :
a. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin;
c. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terlah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
d. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Sepanjang Saudara belum memiliki penghasilan neto di atas PTKP maka Saudara tidak berkewajiban memiliki NPWP.
Jika Saudara masih tetap ingin memiliki NPWP, maka Saudara dapat mendaftarkan diri ke KPP di mana Saudara bertempat tinggal dengan mengisi formulir pendaftaran NPWP di KPP dan melampirkan fotokopi KTP, dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.
Istri Saudara tidak perlu mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP sendiri melainkan dapat menggunakan NPWP Saudara selaku suami. Istri Saudara dapat mencetak NPWP Saudara dengan mengisi formulir pendaftaran pencetakan kartu NPWP dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut:
1. Dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak adalah Warga Negara Indonesia (Kartu Tanda Penduduk).
2. Fotokopi NPWP suami
3. Fotokopi akta perkawinan atau dokumen sejenisnya
4. Surat pernyataan bahwa istri tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: