Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, dengan adanya penugasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke badan usaha selama 5 tahun, maka akan memicu pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia.
Jonan mengatakan, perubahan jangka waktu penugasan penyaluran BBM bersubsidi dari sebelumnya satu tahun menjadi 5 tahun, dapat memberikan kepastian investasi badan usaha yang ditugaskan yaitu ke PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk, melalui pembangunan SPBU.
Baca Juga
Advertisement
"Saya berharap, dengan adanya penugasan 5 tahun ini baik Pertamina atau AKR dapat melakukan pelayanan ke seluruh penjuru nusantara dengan tidak ragu. Kalau dulu penugasan setiap tahun, nanti orang berpikiran mau investasi atau tidak," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Jonan mengungkapkan, saat ini jumlah SPBU yang telah beroperasi masih sedikit. Jumlah SPBU yang bermitra dengan Pertamina saat ini ada 6.800 unit, sedangkan yang dimiliki Pertamina sendiri hanya 170.
Adanya kebijakan baru tersebut dapat memberi kepastian dalam penugasan penyaluran BBM bersubsidi, sehingga dapat menciptakan minat pembangunan SPBU.
"Jadi ini enggak ragu-ragu. Kalau tidak, daerah 3T (terdepan, terluar terpencil) nanti enggak akan ada SPBU," dia menuturkan.
Menurut Jonan, penugasan penyaluran BBM bersubsidi selama 5 tahun akan mempermudah badan usaha dalam penyaluran BBM bersubsidi, karena tidak lagi mengurus perizinan setiap tahun.
Dia pun meminta Badan Pengatur Kegiatan Hili Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan pengawasan.
"Jadi kalau bisa orang enggak usah bolak-balik minta izin, kalau bisa dikasih izin panjang terus diawasi. Saya mohon kepada BPH Migas adanya pengawasan," jelas dia.
Pertamina dan AKR Dapat Tugas Salurkan BBM Bersubsidi Sampai 2022
Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan kepastian ke PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk untuk menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan dan bersubsidi selama 5 tahun ke depan.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, penetapan badan usaha yang ditugaskan menyalurkan BBM jenis tertentu atau solar dan minyak tanah bersubsidi dan BBM jenis penugasan atau Premium penugasan untuk 5 tahun ke depan, merupakan pertama kalinya.
Sebelumnya, penugasan ke badan usaha dilakukan setiap tahun. "Untuk pertama kalinya ditetapkan Penugasan JBT dan JBKP dengan jangka waktu 5 tahun, yang pada setiap tahunnya melalui sidang komite akan ditetapkan SK Kepala BPH Migas tentang Kuota volume penugasan," kata Fanshurullah, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Fanshurullah menambahkan, setelah melalui serangkaian proses penilaian dan evaluasi, melalui sidang komite, BPH Migas menetapkan AKR Corporindo sebagai badan usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dari 2018 sampai 2022.
BPH Migas juga menugaskan Pertamina sebagai badan usaha pelaksana penugasan, penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Tertentu dan jenis BBM khusus penugasan dari 2018 sampai 2022.
Dengan begitu, kedua badan usaha tersebut hanya menunggu besaran volume BBM bersubsidi dan penugasan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), untuk disalurkan.
Advertisement