3 Anak Pemeran Video Mesum Dibayar Rp 500 Ribu dan Makan Siang

Kini keenam tersangka yang diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi anak di bawah umur dijerat hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 08 Jan 2018, 14:02 WIB

Liputan6.com, Bandung - Tim gabungan Polrestabes Bandung dan Polda Jawa Barat membekuk enam orang terduga pelaku pembuatan video pornografi yang melibatkan wanita dewasa dengan anak di bawah umur.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Senin (8/1/2018), mereka adalah Faisal Akbar selaku sutradara dan juru kamera, IT sang pemeran wanita dewasa, Imelda Oktaviani, dan tiga perekrut anak-anak, yaitu SS, SM, dan HR.

Ironisnya, HR merupakan ibu kandung salah satu bocah yang terlibat dalam perbuatan tak senonoh itu. Para pemeran video pornografi tersebut, dibayar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu ditambah makan siang.

Kini keenam tersangka diperiksa terkait dugaan pembuatan video porno yang melibatkan anak di bawah umur yang berhubungan dengan sindikat dengan jaringan antar negara. Satu orang lagi kini masih diburu polisi.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Sementara itu, ketiga anak lelaki yang jadi korban kini dalam penanganan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya