Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melayangkan gugatan cerai ke sang istri, Veronica Tan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Jika nantinya bermaksud mediasi, maka keduanya mesti hadir tatap muka.
"Ya, dia (Ahok) harus datang. Bagaimana caranya. Dia sudah punya kuasa, mewakili kepentingan penggugat," tutur Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng di PN Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Advertisement
Menurut Jootje, hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) berdasarkan Nomor 1 tahun 2016. Apa yang tertulis tentunya ada konsekuensi hukumnya.
"Untuk materi gugatan itu hal yang sifatnya khusus. Pemeriksaannya saja tertutup untuk umum, jadi hal-hal yang sifatnya privat nanti saja," jelas dia.
Untuk gelaran sidang sendiri, biasanya akan dimulai satu minggu setelah berkas yang diserahkan penggugat rampung. Sementara, proses tahapan sendiri diserahkan ke majelis hakim yang menangani.
"Kemudian dia (majelis hakim) akan menetapkan pemeriksaannya. Setelah dia menerima berkas perkara tersebut, kewenangan dari majelis menetapkan hari persidangan (perceraian Ahok-Veronica Tan). Hari persidangan kapan, nanti dikonfirmasi lebih lanjut," Jootje menandaskan.
Ahok Gugat Cerai Vero
Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah membenarkan masuknya surat gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap istrinya Veronica Tan. Dokumen itu diserahkan ke bagian perdata pada Jumat, 5 Januari 2018.
"Iya. Saya yang tanda tangan," tutur Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tarmuzi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saksikan video pilihan berikut:
Advertisement