Liputan6.com, Kebumen - Nasib pilu dialami oleh pengantin pria di Kebumen, Jawa Tengah. Bukannya menikmati bulan madu nan romantis, sepekan setelah pesta pernikahan, sang pengantin justru mendekam di balik jeruji besi.
Warga Desa Bumirejo kecamatan Kebumen ini dilaporkan oleh pemilik teratak dan dekorasi, Teguh Karyanto (44), lantaran tak sanggup membayar dekorasi pernikahannya dengan tuduhan penipuan.
Tak hanya itu, pernikahannya yang baru berusia sepekan lebih dengan sang pujaan hati pun terancam bubar.
Baca Juga
Advertisement
Sehari setelah menikah, si pengantin wanita justru pulang ke rumah orangtuanya. Karyawan sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kebumen ini pun diancam cerai jika tak mampu mengembalikan biaya pesta pernikahan ke mertuanya.
AB pun mengakui memang belum bisa membayar biaya teratak dan dekorasi sebesar Rp 7.350.000, yang merupakan biaya sewa perlengkapan resepsi pernikahan dan dekorasi.
Sebab, pengajuan pinjamannya ke perusahaannya belum bisa dicairkan. Pinjaman itu baru bisa dicairkan pada 2018 ini.
Namun, saat menunggu pencairan dana itu, keluarga pengantin wanita di Desa Jemur, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen mengharuskannya untuk menggelar pesta pernikahan di bulan Desember, tepatnya pada 26 Desember 2017 lalu.
Beban Biaya Pesta Pernikahan untuk Pengantin Pria
Kendati ragu, akhirnya AB pun menyanggupi biaya pernikahan yang harus ditanggungnya. Dalam perjanjiannya dengan pemilik dekorasi dan mertua, AB menjanjikan akan mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan seusai pesta pernikahan.
Sebelumnya AB mengaku sudah melontarkan keberatannya jika harus menikah pada Desember 2017. Sebab, dipastikan perusahaanya belum bisa mencairkan pinjamannya.
Namun, rupanya sampai awal Januari AB tak mampu membayar biaya dekorasi. Ia pun dilaporkan oleh Teguh dan ditangkap kepolisian di Desa Panjer Kecamatan Kebumen.
"Perjanjian antara tersangka dengan tukang dekor, akan membayar jasanya setelah pernikahannya usai. Namun hingga hari kesepakatan membayar, tersangka tidak membayar. Selanjutnya tukang dekor yang merasa ditipu lapor ke kami," ucap Kepala Sub-Bagian Humas Polres Kebumen, AKP Willy Budiyanto, Minggu, 7 Januari 2018.
Advertisement
Utang Berujung Bui
Seperti peribahasa, sudah jatuh tertimpa tangga, tatkala dibui istrinya tak sekali pun menjenguknya di Markas Polsek Kebumen. Bahkan, kabar telah beredar bahwa istrinya telah siap menuntutnya cerai.
AB pun telah kehilangan kontak dengan istrinya. Akun BBM, Facebook, dan aplikasi pesan lainnya telah diblokir, sehingga dia tak bisa lagi menghubungi istrinya.
Kisah tragis AB tak menghentikan penyelidikan kepolisian. Status AB kini telah menjadi tersangka. Ia diancam dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
"Kita melangkah berdasarkan laporan yang masuk. Kami tindaklanjuti secara proporsional," Willy menegaskan.
Persoalan yang menjerat AB rupanya berimbas pada orangtuanya. Ayah AB dikabarkan sakit keras lantaran turut tertekan. Ia pun harus dirawat Rumah Sakit Kebumen.