Capai Target, Pegawai Bea Cukai Dapat Tunjangan 100 Persen

Pemerintah akan mengenakan bea masuk pada barang-barang digital (digital goods) atau barang tak berwujud (intangible goods).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Jan 2018, 15:45 WIB
Menkeu Sri Mulyani membongkar penipuan kepabeanan yang merugikan negara hingga Rp 118 Miliar. (Dok Ditjen Bea dan Cukai)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membukukan penerimaan dari bea dan cukai sebesar 101,7 persen pada 2017. Dengan pencapaian tersebut, pegawai bea dan cukai akan memperoleh tunjangan kinerja (tukin) 100 persen di 2018.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengungkapkan, realisasi penerimaan bea dan cukai yang mencapai target, bahkan melebihi, akan memengaruhi pendapatan pegawai bea dan cukai.

"Karena penerimaan tercapai, maka balance skor kita atau indikator kinerja utama untuk penerimaan kita kan hijau, jadi akan mempengaruhi take home pay-nya," jelas dia usai Rapim di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Dari data Kemenkeu, setoran bea dan cukai sepanjang 2017 mencapai Rp 192,3 triliun atau 101,7 persen dari target di APBN Perubahan 2017 yang dipatok Rp 189,1 triliun. Capaian itu berasal dari penerimaan cukai yang realisasinya senilai Rp 153,3 triliun atau 100,1 persen dari target Rp 153,2 triliun.

Dari penerimaan bea masuk menyumbang Rp 35 triliun atau 105,1 persen dari target Rp 33,3 triliun, dan bea keluar Rp 4 triliun atau 149,9 persen dari target Rp 2,7 triliun.

Heru menyebut, atas realisasi penerimaan bea dan cukai yang mencapai target, pegawai bea dan cukai akan menerima tunjangan kinerja secara penuh atau 100 persen. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang dipotong karena target tidak tercapai.

"Tukinnya diterima secara penuh, tidak ada tambahan, tidak dikurangi. Tahun-tahun sebelumnya kan dipotong karena merah (indikator utama penerimaan)," dia menjelaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pengenaan Bea Masuk untuk Barang Digital

Ilustrasi Baca e-Book di Tablet. Kredit: Liber.io

Untuk diketahui guna meningkatkan pendapatan negara pada tahun ini, pemerintah akan mengenakan bea masuk pada barang-barang digital (digital goods) atau barang tak berwujud (intangible goods), seperti buku elektronik (e-book), perangkat lunak atau software, mengunduh lagu, dan lainnya. Aturan ini akan masuk dalam peraturan besar e-commerce.

"Apakah itu bentuk barang, buku, dan segala macam, kita tidak mau terikat dan kita kenakan bea masuk," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Menurutnya, hal itu merupakan kesepakatan yang dicapai saat perundingan dengan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) di Argentina, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, WTO memberlakukan moratorium atau penghentian sementara pengenaan perpajakan terhadap intangible goods secara elektronik hingga akhir 2017.

"Itu kesepakatan yang dicapai saat di WTO. Kami sampaikan posisi kami, kemudian dibuat pengertian yang sama. Itu (pengenaan bea masuk) terserah masing-masing negara, dan saya tidak ingin terikat masuk ke dalam yang tidak mengenakan bea, dan itu sudah setuju," paparnya.

Untuk penerapan bea masuk terhadap barang-barang digital ini, sambung Enggartiasto, diserahkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. "Kapannya tanya ke Menkeu," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya