Marzuki Alie: Tidak Ada Kegaduhan Saat Membahas Anggaran E-KTP

Dia mengatakan proses penganggaran proyek e-KTP itu sama seperti penganggaran proyek yang lain.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Jan 2018, 15:05 WIB
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie mengklaim proses penganggaran megaproyek e-KTP berjalan mulus. Dia mengatakan proses penganggaran proyek e-KTP itu sama seperti penganggaran proyek yang lain.

"Proses penganggaran itu sama seperti anggaran yang lain, tidak ada yang luar biasa," ujar Marzuki Alie di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2017).

Dia mengaku tidak mengetahui adanya kegaduhan saat proses penganggaran proyek e-KTP. Padahal, menurut dia, jika ada keributan dalam proses penganggaran proyek itu, maka akan langsung diketahui oleh Ketua DPR yang tak lain adalah dirinya.

"Biasanya Ketua DPR tahu kalau ada ribut-ribut di bawah. Kalau tidak ribut-ribut tidak sampai ke Ketua DPR. Tapi ini nggak ada ribut-ribut," jelas Marzuki.

Dia sendiri sudah sering diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus e-KTP, baik untuk tersangka Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Setya Novanto. Kali ini, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Politikus Partai Demokrat itu mengaku dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik. Dia menuturkan pertanyaan yang diajukan penyidik masih sama saat dirinya diperiksa sebagai saksi untuk 4 tersangka yang telah berstatus terdakwa itu.

"Ditanya kenal nggak dengan Anang. Kalau waktu itu kenal ngggak dengan Andi. Ditunjukin gambarnya. Saya nggak pernah ketemu ya nggak kenal," ucap Marzuki Alie.

Pada surat tuntutan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Marzuki Alie menerima uang e-KTP dari Andi Narogong dengan kode MA sejumlah Rp 20 miliar.

Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Sebelumnya, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keduanya terbukti korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Korupsi oleh Irman dan Sugiharto itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.


Periksa Irman-Sugiharto

Marzuki Alie (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, penyidik KPK memeriksa dua terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto. KPK diketahui tengah melalukukan pengembangan kasus e-KTP.

"Irman dan Sugiharto hari ini diagendakan dimintakan keterangan terkait pengembangan perkara e-KTP untuk menemukan pelaku lain dalam kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah sast dikonformasi, Senin (8/1/2017).

Sebelumnya, Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK tengah membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan bahwa bahwa tersangka baru kasus megakorupsi ini berasal sari pihak swasta.

"Oke sebagai hadiah ulang tahun (KPK), (tersangka baru kasus e-KTP) mungkin dari pihak swasta," ujar Syarif di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 29 Desember 2017.

Kendati begitu, dia enggan menyebut secara detail siapa pihak swasta yang akan menjadi tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

"Enggak bisa saya menyebut potential suspect, nanti saja," ujar Syarif.

Syarif menegaskan bahwa KPK tidak ingin terburu-buru memutuskan untuk melakukan penyelidikan baru dalam kasus tersebut. Sebab, kasus tersebut memiliki kerugian negara yang besar serta banyaknya pihak yang terlibat dalam kasus yang memiliki nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendari Irman dan Sugiharto divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor masing-masing penjara tujuh dan lima tahun.

Adapun pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dihukum penjara delapan tahun. Tersangka lain dalam kasus ini, yakni Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dan politikus Partai Golkar Markus Nari.

Keduanya hingga kini masih dalam tahap penyidikan oleh tim penindakan KPK.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya