Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan semingrah MA membatalkan peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014. Produk kebijakan saat Gubernur masih dijabat Basuki Tjahja Purnama alias Ahok itu mengatur larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin.
Anies menilai putusan MA sebagai kabar baik. Pembatalan itu, menurutnya, juga cermin keadilan.
Advertisement
"Kita ingin ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, milik semuanya," kata Anies di Kantor Gubernur Banten, Senin (8/1/2018).
Bagi Anies, putusan MA senapas dengan gagasan yang selama ini ia utarakan. Putusan pembatalan itu dikeluarkan pada Senin, 8 Januari 2018.
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Jalan akan Dibuka
Anies mengatakan, Pemprov DKI siap melaksanakan keputusan MA. Jalur MH Thamrin akan kembali dibuka untuk kendaraan roda dua.
"Kalau MA memutuskan ya pasti ditaati dong," ucapnya
Namun, mantan Mendikbud itu belum tahu kapan pencabutan larangan akan dilaksanakan.
"Sesegera mungkin, kalau dari MA memutuskan kita laksanakan," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement