BPH Migas Bakal Kontrol Harga BBM Eceran

BPH Migas akan melibatkan pemerintah daerah untuk pengaturan harga BBM eceran.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Jan 2018, 19:15 WIB
Penjualan bensin eceran di Palu masih ramai diserbu pembeli.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengatur harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual pengecer. Hal ini merupakan upaya agar harga BBM dapat terjangkau masyarakat.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan‎, BPH Migas akan memperluas tingkat pengawasan penyaluran BBM, dari tingkat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi tingkat pengecer, khususnya di wilayah terluar, terdepan dan terpencil (3T).

‎"Kami meminta pengawasan BBM itu bukan hanya di SPBU, tapi sampai di level sub penyalur," kata Fanshurullah, di Kantor kementerian ESDM, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Fanshurullah mengungkapkan, pengawasan tersebut untuk penetapan harga BBM pada tingkat pengecer, sehingga pengecer tidak sesuka hati menjual BBM dengan harga yang tinggi. Untuk pengaturan, BPH Migas akan melibatkan pemerintah daerah.

‎"Jadi seperti pengecer itu yang suka semena-mena mengatur harga itu nantinya mau kami atur, jaraknya berapa, maksimal itu dia 3 ton per hari. Kemudian ditentukan oleh bupati harga biaya angkutnya," papar Fanshurullah.

Fanshurullah menilai, upaya tersebut untuk mensukseskan program BBM satu harga, sehingga masyarakat tetap bisa menikmati BBM dengan harga yang terjangkau meski membeli dari pengecer. BPH Migas juga telah membentuk satuan tugas (satgas) terpadu bersama Polri untuk pengawasannya.

"Kita bersama Polri membuat satgas terpadu pengawasan BBM satu harga. Bukan hanya di 3T tapi seluruhnya," tutur Fanshurullah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


BPH Migas Tugaskan Pertamina dan AKR Salurkan BBM Subsidi

Kendaraan bermotor bersiap mengisi bahan bakar minyak di salah satu SPBU di Jakarta, Rabu (24/12). BPH Migas menyatakan kuota BBM bersubsidi tinggal 1,7% atau 782.000 kiloliter dari total yang dianggarkan dalam APBN-P 2014. (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Sebelumnya, Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk, menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium penugasan dan Solar serta minyak tanah pada 2018.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, BPH Migas telah melakukan‎ serangkaian proses penilaian dan evaluasi, melalui sidang komite ditetapkan AKR Corporindo sebagai badan usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu (solar subsidi).

Selain itu, Pertamina juga ditugaskan sebagai badan usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu (solar dan minyak tanah bersubsidi) dan BBM jenis khusus penugasan (premium penugasan).

"BPH Migas telah melaksanakan proses pemilhan terhadap badan usaha pemegang izin usaha niaga umum BBM," kata dia di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin 8 Januari 2018.

AKR Corporindo Tbk pada tahun‎ ini ditugaskan menyalurkan solar subsidi dengan volume 250 ribu kilo liter (kl) di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan Pertamina mendapat tugas menyalurkan solar dan minyak tanah bersubsidi dengan volume 15.980.000 kl dengan wilayah penugasan di seluruh wilayah Indonesia.Adapun rincianya untuk ‎solar bersubsidi sebesar 15.370.000 kl‎ dan minyak tanah sebesar 610 ribu kl.‎

Sedangkan volume Premium penugasan yang disalurkan Pertamina pada 2018 sebesar 7,5 juta kl, dengan penugasan di wilayah luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya