Korsel Periksa 6 Bank terkait Rekening Mata Uang Virtual

Regulator Korsel melakukan inspeksi gabungan terhadap enam bank lokal yang menawarkan rekening mata uang virtual kepada berbagai lembaga.

oleh Andina Librianty diperbarui 09 Jan 2018, 09:30 WIB
Ilustrasi Bitcoin (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Regulator Korea Selatan (Korsel) melakukan inspeksi gabungan terhadap enam bank lokal yang menawarkan rekening mata uang virtual kepada berbagai lembaga. Penggunaan mata uang virtual seperti bitcoin yang semakin meningkat dikhawatirkan dapat menyebabkan lonjakan kejahatan.

Dilansir Reuters, Selasa (9/1/2018), penyelidikan gabungan ini dilakukan oleh Financial Services Commision (FSC) dan Financial Supervisory Services (FSS). Chairman FSC, Choi Jong-ku, dalam keterangan resmi mengatakan kedua regulator akan memeriksa apakah bank-bank tersebut mematuhi regulasi anti-pencucian uang dan penggunan nama asli untuk membuat rekening.

"Mata uang virtual saat ini tidak berfungsi sebagai alat pembayaran dan digunakan untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang, penipuan, dan aktivitas investor yang tidak benar," ucap Choi.

Enam bank yang diselidiki adalah H Bank, Industrial Bank of Korea, Shinhan Bank, Kookmin Bank, Woori Bank dan Korea Development Bank. Perwakilan NH Bank dan Shinhan Bank menolak berkomentar, sedangkan sisanya belum bisa dihubungi.

Dijelaskan Choi, regulator akan mencari cara untuk mengurangi risiko terkait perdagangan cryptocurrency tersebut di Korsel. Langkah ini akan termasuk menutup berbagai lembaga atau perusahaan yang menggunakan mata uang tersebut.


Popularitas Bitcoin Cs

Bitcoin dan mata uang virtual lainnya dilaporkan sangat populer di Negeri Ginseng, termasuk di kalangan ibu rumah tangga dan pelajar. Pemerintah setempat menyatakan kekhawatirannya atas hal tersebut. Kepala bank sentral Korsel telah memperingatkan perdagangan mata uang virtual sebagai kegembiraan yang tidak masuk akal.

Sebuah perusahaan pertukaran cryptocurrency Korsel, Youbit, telah tutup dan mengajukan kebangkrutan pada Desember 2017 setelah diretas dua kali pada tahun lalu.

Lebih lanjut, Choi memperingatkan bahwa pihak berwenang akan menindak kriminal mata uang virtual dan memberikan hukuman berat bagi semua orang yang mengambil bagian dalam manipulasi harga pasar, skema piramida dan pencucian uang.

"Tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi pada tempat yang menangani cryptocurrency karena tidak ada sistem regulasi langsung mengenai lembaga-lembaga ini," jelas Choi.

(Din/Cas)

Saksikan Video Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya