Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka terhadap Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman.
KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Taufiq atas harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Advertisement
"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, yaitu menempatkan, mentransfer, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk, atau menukarkan dengan mata uang atas harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana korupsi," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Selain itu, Taufiq juga diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, uang tunai, dan bentuk lainnya.
Febri menjelaskan aset tersebut berupa 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D tahun 2012 warna abu-abu, 1 unit mobil Smart Fortwo warna abu-abu tua, dan satu bidang tanah dengan luas 12,6 Ha di Desa Suru Kabupaten Nganjuk, serta surat-surat.
"Aset-aset yang dibelanjakan melalui pihak lain dan telah disita sebagai barang bukti," kata dia.
Atas perbuatannya, Taufiq disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menerima Gratifikasi dan Suap
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Taufiq atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.
Selain menerima gratifikasi uang sejumlah Rp 2 miliar, KPK juga menduga ada pemberian lain terhadap Taufiq terkait mutasi dan promosi jabatan dan fee sejumlah proyek dalam rentang waktu 2016 hingga 2017.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi, Taufiqurrahman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan pada Rabu, 25 Oktober 2017 saat menerima uang suap.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Advertisement