Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana untuk mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Struktur yang ada saat ini dianggap tidak seimbang karena gaji pokok yang jauh lebih kecil dibanding tunjangan yang diperoleh. Dengan struktur baru ini akan meningkatkan kesejahteraan PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah. Saat ini, komposisi tunjangan lebih besar dari gaji pokok. Ke depan, pemerintah akan mengubah komposisi tersebut karena gaji pokok terkait dengan jaminan sosial.
"Kalau dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kan disebutkan bahwa penerimaan PNS dari gaji, tunjangan, dan lain-lain. Menteri PAN-RB bersama dengan Menteri Keuangan sedang memikirkan format, struktur penggajian ini agar sesuai kebutuhan organisasi saat ini," kata dia.
Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian PAN-RB, Salman Sijabat menjelaskan, perubahan struktur gaji akan menguntungkan PNS yang selama ini menerima penghasilan rendah. Mereka akan mendapat kenaikan pendapatan.
Baca Juga
Advertisement
Selama ini PNS yang memperoleh pendapatan atau take home pay tinggi, jumlahnya minim. Namun mayoritas PNS mengantongi penghasilan rendah.
"Jadi dengan perubahan struktur pendapatan ini, (PNS) yang sekarang (pendapatannya) tinggi, bakal turun. Yang rendah bakal naik karena mayoritas PNS penghasilannya rendah," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Saat ini gaji pokok terendah yang diterima PNS sebesar Rp 3,5 juta dan Rp 5 juta per bulan paling tinggi. Perolehan gaji pokok ini seragam di seluruh Indonesia, baik PNS Pusat maupun Daerah.
"Tapi yang bikin beda adalah tunjangannya, yang ditetapkan masing-masing instansi atau daerah. Seperti Ditjen Pajak, tunjangannya sampai Rp 125 juta. Itu yang bikin beda," terangnya.
Dia mencontohkan, posisi Direktur Jenderal (Dirjen) di pusat lebih tinggi dibandingkan Sekretaris Daerah (Sekda). Namun penghasilan Dirjen per bulan lebih rendah daripada Sekda. Alasannya karena ada selain gaji pokok, ada tunjangan-tunjangan yang membuat pendapatan Sekda per bulan cukup tinggi.
"Nantinya dengan skema baru, penghasilannya bakal sama karena wilayahnya sama-sama di DKI Jakarta. Yang membedakan hanya jabatannya. Dirjen kan dari strukturnya lebih tinggi dari Sekda, maka pendapatan Dirjen harus lebih tinggi dari Sekda, tidak mungkin kebalik lagi seperti sekarang," jelas Salman.
Dengan kenaikan gaji pokok ini maka uang pensiun juga akan naik. Saat ini, porsi tunjangan PNS lebih besar dibanding dengan gaji pokok PNS. Ke depan dalam struktur yang baru maka porsi gaji pokok dalam sistem pengupahan akan naik sehingga berpengaruh kepada iuran pensiunan yang berlandaskan gaji pokok.
"Nanti dibalik besar, tunjangannya kecil. Sehingga kalau gaji besar tunjangannya kecil nanti pensiunnya jadi besar. Iuran kan berdasarkan gaji, kalau gajinya kecil kan pensiunnya kecil," jelas Salman.
Kenaikan porsi gaji pokok untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Khususnya, saat PNS masuk masa pensiun. "Di masa tua, dan sekarang juga tentunya pemerataan juga harus sama karena itu beda-beda instansi," kata dia.
Kebijakan pengubahan struktur pendapatan PNS ini tinggal menunggu keputusan dari para menteri terkait. Selanjutnya baru disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Memang belum ditetapkan, tapi RPP sudah selesai diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sudah dikirim ke Sekretaris Negara juga. Tinggal pengambilan keputusan oleh para pimpinan," kata dia dia.
Kebijakan nasional mengenai pengubahan struktur gaji PNS tersebut diputuskan Menteri PAN-RB, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kemudian disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Struktur Gaji Diubah, Tunjangan Buat PNS Rajin dan Malas Bakal Berbeda
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur mengatakan, dengan adanya struktur penggajian yang tepat, PNS dengan kinerja baik akan memperoleh penghasilan besar, dan berlaku sebaliknya.
Perubahan struktur gaji PNS mengedepankan profesionalisme. "Struktur penggajian ASN ke depan harus profesional. Maksudnya, berdasarkan capaian kinerja, berdasarkan laporan akuntabilitas kinerja," tegas Asman saat dihubungi Liputan6.com.
Masing-masing unit kerja di setiap Kementerian/Lembaga akan terus dievaluasi. Dengan begitu, antara satu unit kerja atau PNS satu dengan yang lain akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) berbeda tergantung capaian kinerja.
"Jadi PNS yang malas dan yang berprestasi tunjangan kinerjanya tidak sama. Karena metode ini belum secara penuh dijalankan saat ini, hanya beberapa kementerian saja, tapi nanti akan berlaku secara nasional," Asman menjelaskan.
Dengan demikian, dia bilang, efektivitas tunjangan kinerja atau setiap anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. "Jangan anggaran habis hanya untuk tukin, tapi tidak jelas. Jadi struktur gaji ke depan diatur secara komprehensif," ucapnya.
Asman melanjutkan, perubahan struktur gaji PNS tersebut belum dapat dipastikan apakah untuk pegawai baru saja, atau termasuk yang sudah bertahun-tahun mengabdi. Yang pasti guna mencegah kecemburuan sosial, aturan ini harus diselaraskan sehingga lebih adil dan sesuai kebutuhan.
"Struktur ini bisa berlaku untuk pegawai baru atau lama, tapi mungkin saja buat pegawai baru. Nanti ada rumusannya sehingga perlu diharmonisasi," papar Asman.
Advertisement
Struktur Gaji PNS Berubah, Pengeluaran Negara Membengkak?
Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, perubahan struktur gaji merupakan sebuah gagasan yang baik. Hal diharapkan membuat pendapatan yang dibawa pulang oleh para PNS menjadi lebih terbuka.
"Ya memang itu salah satu pemikiran yang bagus, karena selama ini terkesan ditanya gaji ya kecil, tapi orang lain tidak tahu kalau tunjangannya ternyata besar, seperti terkesan ada yang ditutup-tutupi. Gaji misalnya dia dapat Rp 3 juta, tetapi penghasilannya bisa lebih dari Rp 10 juta. Karena kan tunjangannya banyak," ujar dia saat berbincang Liputan6.com.
Namun dengan adanya perubahan struktur, yang artinya nominal gaji lebih besar dari pada tunjangannya, maka akan berimbas pada keuangan negara. Sebab, semakin besar gaji yang diterima PNS, maka semakin besar pula dana pensiun PNS yang harus ditanggung negara nantinya. Karena besaran dana pensiun masing-masing PNS bergantung pada gajinya.
"Dilihat dari struktur keuangan negara saja. Kalau memungkinkan untuk itu bagus saya kira. Tapi apakah keuangan negara mumpuni untuk itu, harus dikaji bersama. Itu kan ada kenaikan di satu sisi, ada penurunan di sisi lain. Tetapi apakah secara akumulatif lebih besar yang mana, perlu dikaji lebih dalam. Ketika diubah kan sama, cuma konsekuensinya nanti ke dana pensiun akan membengkak," jelas dia.
Asal tahu saja, Saat ini, total jumlah PNS pusat dan daerah mencapai 4,3 juta orang--terdiri dari PNS pusat sebanyak 900 ribu orang dan PNS daerah mencapai 3,4 juta orang.
Pada 2017, anggaran untuk membayar gaji dan juga tunjangan PNS pusat mencapai Rp 340,4 triliun. Itu baru pemerintah pusat dan belum menghitung pemerintah daerah.
Pada 2017 ini belanja pegawai provinsi mencapai Rp 35,12 triliun, pegawai kabupaten atau kota sebesar 164 triliun. Jadi, total belanja pegawai pemerintah pusat dan daerah pada 2017 mencapai Rp 540,04 triliun.
Baidowi melanjutkan, perubahan struktur gaji juga harus diiringi dengan perbaikan kinerja para abdi negara tersebut. Jika tidak, perubahan ini tidak memberikan dampak ke masyarakat melalui pelayanan.
"Tapi yang jelas kalau sudah ada restrukturisasi gaji seperti itu kinerja PNS harus sudah maksimal dan profesionalisme kerja harus ditingkatkan," tandas dia.
Magdalena (33) salah satu PNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyambut baik rencana perubahan struktur gaji PNS tersebut. "Jika memang menambah kesejahteraan tentu saja terima, tetapi harus lebih jelas perhitungannya seperti apa," kata dia Kepada Liputan6.com.
Sakiti Hati Para Tenaga Honorer
Sementara itu, rencana perubahan struktur gaji ini dinilai akan semakin menyakiti hati para tenaga honorer. Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Didi Suprijadi mengatakan, perubahan struktur gaji tersebut dinilai akan semakin membuat kesenjangan pendapatan antara PNS dengan tenaga honorer semakin lebar. Sebab perubahan struktur tersebut akan meningkatkan gaji para PNS.
"Akan lebih jauh lagi kesenjangannya, ya itu yang membikin sakit hati honorer. Padahal kerjanya sama, tugasnya sama, tanggung jawabnya sama, tetapi penghasilannya sangat tidak sesuai," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com.
Menurut dia, selama ini pendapatan yang diterima oleh para honorer, khususnya guru, hanya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dicairkan per 3 bulan sekali. Sedangkan para tenaga honorer ini juga tidak mendapatkan tunjangan apa-apa seperti yang diterima para PNS.
"Honorer tidak mendapat tunjangan apa-apa, gaji saja itu pun dari dana BOS yang 15 persen dn keluarnya 3 bulan sekali. Jadi sudah kecil, keluarnya 3 bulan sekali," kata dia.
Jika dihitung secara keseluruhan, lanjut Didi, jumlah honorer saat ini mencapai 1,1 juta orang. Seharusnya pemerintah lebih mengutamakan untuk meningkatkan status para pekerja honorer tersebut ketimbang mengubah struktur gaji PNS yang dinilai jauh lebih sejahtera.
"Jumlah honorer hampir 1,1 juta seluruh Indonesia. Dan padahal kita tahun 2020 ada sekitar 400 ribu guru pensiun, itu harus cepat diganti, kalau tidak Indonesi akan darurat guru. Itu harusnya diambil, digantikan dari yang honorer ini," tandas dia.
Advertisement