Struktur Gaji Diubah, Penghasilan PNS Naik atau Turun?

Saat ini gaji pokok terendah yang diterima PNS sebesar Rp 3,5 juta dan Rp 5 juta per bulan paling tinggi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Jan 2018, 07:45 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyebut perubahan struktur gaji akan menguntungkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini menerima penghasilan rendah. Mereka akan mendapat kenaikan pendapatan.

Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian PAN-RB, Salman Sijabat mengungkapkan, selama ini PNS yang memperoleh pendapatan atau take home pay tinggi, jumlahnya minim. Namun mayoritas PNS mengantongi penghasilan rendah.

"Jadi dengan perubahan struktur pendapatan ini, (PNS) yang sekarang (pendapatannya) tinggi, bakal turun. Yang rendah bakal naik karena mayoritas PNS penghasilannya rendah," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Salman lebih jauh menjelaskan, saat ini gaji pokok terendah yang diterima PNS sebesar Rp 3,5 juta dan Rp 5 juta per bulan paling tinggi. Perolehan gaji pokok ini seragam di seluruh Indonesia, baik PNS Pusat maupun Daerah.

"Tapi yang bikin beda adalah tunjangannya, yang ditetapkan masing-masing instansi atau daerah. Seperti Ditjen Pajak, tunjangannya sampai Rp 125 juta. Itu yang bikin beda," terangnya.

Dia mencontohkan, posisi Direktur Jenderal (Dirjen) di pusat lebih tinggi dibandingkan Sekretaris Daerah (Sekda). Namun penghasilan Dirjen per bulan lebih rendah daripada Sekda. Alasannya karena ada selain gaji pokok, ada tunjangan-tunjangan yang membuat pendapatan Sekda per bulan cukup tinggi.

"Nantinya dengan skema baru, penghasilannya bakal sama karena wilayahnya sama-sama di DKI Jakarta. Yang membedakan hanya jabatannya. Dirjen kan dari strukturnya lebih tinggi dari Sekda, maka pendapatan Dirjen harus lebih tinggi dari Sekda, tidak mungkin kebalik lagi seperti sekarang," jelas Salman.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya