Kemenhub Minta Pemda Rampungkan Penghitungan Kuota Taksi Online

Saat ini sudah ada delapan provinsi yang melakukan penghitungan kuota taksi online.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 09 Jan 2018, 09:46 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat meminta pemerintah daerah (pemda) segera merampungkan penghitungkan kuota taksi online yang akan beroperasi di wilayahnya. Ini menjelang penerapan penuh Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus. 
 
"Masalah kendaraan online sudah cukup lama disosialisasikan, mulai dari KIR, SIM, KP (kartu pengawasan), stiker, dan kuota," jelas Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Jakarta, Selasa (9/1/2018).
 
 
Saat ini sudah ada delapan provinsi yang melakukan penghitungan kuota. Pihaknya juga mendorong agar regulasinya segera ditetapkan untuk masing-masing provinsi.
 Ditargetkan pada akhir Januari 2018 seluruh provinsi telah menyelesaikannya sehingga regulasinya segera keluar.
 
"Setelah sudah ada penghitungannya, pada Februari 2018 penegakan hukumnya akan dimulai melalui Kepolisian," tambah Budi.
 
Pada pekan pertama dan kedua, akan dilakukan teguran simpatik kepada kendaraan angkutan sewa khusus yang belum sesuai terhadap peraturan. Setelah dua pekan maka penegakan hukumnya akan diserahkan kepada yang berwajib.
 
Terkait pembatasan atau kuota kendaraan, dijelaskan Budi, para pengemudi harus mengikuti peraturan dengan baik.
 
"Misalnya di Semarang memutuskan 100 kendaraan, sehingga nanti sisanya menjadi ilegal bila tetap mengoperasikannya," dia menegaskan.
 
Lebih lanjut Budi menyatakan bahwa pemerintah mengakomodir dua angkutan yakni taksi yang sudah ada sejak lama dan taksi kekinian.
 
"Pembangunan aplikasi adalah keniscayaan. Saya juga apresiasi kepada Jawa Timur yang telah melaunching stiker pada angkutan sewa khususnya," tuturnya. 

Menhub Beri Waktu 3 Bulan Pengemudi Angkutan Online Ganti SIM

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mewajibkan seluruh pengemudi taksi online untuk meningkatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) A ke SIM A Umum. Pemerintah memberikan waktu tiga bulan untuk melakukan kewajiban tersebut.

"Kita kasih batas waktu tiga bulan dari 1 November 2017, kita akan eksekusi," ujar Budi saat meninjau pembuatan SIM di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (11/11/2017).

Kewajiban tersebut, lanjut Budi, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Kita imbau semua angkutan umum punya SIM, kalau kecil itu A umum kalau besar B1 umum, B2 umum," kata dia. 

Dia mengklaim, kewajiban tersebut mendapat respons positif dari semua pengusaha taksi baik yang berbasis aplikasi online maupun konvensional. Setidaknya ada sekitar 400 pengemudi yang mengikuti tes peningkatan SIM hari ini.

"Pasti nyetirnya mereka lebih canggih dari saya. Jadi jangan takut. Dan biayanya murah, cuma Rp 120 ribu (peningkatan SIM A ke A Umum), dan perpanjang cuma Rp 80 ribu," ucap Budi.

Budi menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pengemudi taksi online yang terbukti tidak memiliki SIM A Umum.

Dia memberikan waktu hingga akhir Januari 2018 untuk para pengemudi taksi online agar meningkatkan SIM mereka.

"Sanksinya tidak boleh beredar, karena ini kan undang-undang. Ya selama ini cukup lah dua tahun kita berikan toleransi. Yang akan datang marilah kita tegakkan disiplin," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan Berikuit Ini: 

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya