Usai OTT KPK, Istri Auditor BPK Bakar Dokumen Penting?

Hal tersebut terungkap di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jan 2018, 08:47 WIB
Terdakwa dugaan suap opini WTP Kemendes PDTT, Ali Sadli (kedua kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1). Sidang mendengar keterangan empat saksi salah satunya, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Usai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli, sang istri dikabarkan langsung membakar beberapa dokumen penting.

Dokumen yang dibakar istri Ali Sadli tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK terhadap keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Hal tersebut terungkap di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Awalnya, jaksa KPK bertanya kepada Auditor BPK Yudy Ayodya yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ali Sadli.

"Tahu enggak ada dokumen-dokumen yang dibakar?" tanya Jaksa Ali Fikri, Senin 8 Januari 2018.

"Di dalam BAP saudara, saudara sempat bertanya kepada istrinya Ali Sadli, 'Bu dokumennya di mana, lalu dijawab sudah dibersihkan dan dibakar'. Apa maksudnya ini?” sambung jaksa Ali Fikri.

Yudi yang mengaku sebagai bawahan Ali Sadli pun tak menampiknya.

"Saat itu saya tanya, ada dokumen yang dibakar. Saya enggak tahu, katanya dibakar," kata dia.

Dalam perkara ini, Ali Sadli didakwa menerima suap sebesar Rp 240 juta dari pejabat di Kemendes. Ali Sadli yang bersama-sama dengan Auditor Utama BPK Rochmadi Sapto Giri diberikan uang agar memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Ali dan Rochmadi berdasarkan dakwaan diberikan uang oleh Irjen Kemendes Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi Prabowo. Uang tersebut diduga merupakan patungan atau urunan dari para pejabat di Kemendes PDTT.


Kode Suap

Terdakwa dugaan suap opini WTP Kemendes PDTT, Ali Sadli (kiri) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1). Sidang mendengar keterangan empat saksi salah satunya, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengungkap adanya kode dalam kasus dugaan suap pemulusan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT).

Jaksa Takdir sempat membuka percakapan Irjen Kemendes PDTT Sugito dengan dua Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Kode tersebut yakni 'ijo royo-royo'.

"Ini apa hasilnya 'ijo royo-royo'. Ini saat pertemuan Anda (Sugito) dengan Rochmadi dan Ali Sadli," jaksa Takdir bertanya kepada Sugito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Pertanyaan jaksa Takdir tak digubris oleh Sugito. Sugito malah mengalihkan dengan menjelaskan pertemuannya dengan Rochmadi. Jaksa KPK lainnya Ibnu Widodo pun kembali menegaskan maksud dari 'ijo royo-royo' tersebut.

"Maksudnya 'ijo royo-royo itu apa?" Jaksa Ibnu Widodo bertanya kepada Sugito.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya