Kasus E-KTP, KPK Kembali Periksa Gubernur Sulut

Gubernur Sulut Olly Dondokambey sudah tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jan 2018, 10:31 WIB
Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Olly Dondokambey diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jakarta, Selasa (4/7). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Olly akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

"Tambahan pemeriksaan. Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2017).

Gubernur Sulut Olly Dondokambey sudah tiba di KPK. Dengan mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, Olly tak memberikan keterangan kepada awak media dan memilih langsung menuju lobi gedung.

Selain Olly, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap M Jafar Hafsah, Jazuli Juwaini, dan Nu'man Abdul Hakim. Ketiganya juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Anang.

Dalam dakwaan perkara e-KTP, Olly Dondokambey disebut menerima uang sejumlah USD 1,2 juta, M Jafar Hafsah sejumlah USD 100 ribu. Jafar Hafsah sudah mengembalikan uang kepada KPK sejumlah Rp 1 miliar.

Sedangkan Nu'man Abdul Hakim dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi Pada Komisi II DPR masing-masing disebut menerima sejumlah USD 37 ribu.


Tersangka Anang Sugiana

Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11). Anang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Sebelumnya, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keduanya terbukti korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Korupsi oleh Irman dan Sugiharto itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya