Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Olly akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
"Tambahan pemeriksaan. Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2017).
Advertisement
Gubernur Sulut Olly Dondokambey sudah tiba di KPK. Dengan mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, Olly tak memberikan keterangan kepada awak media dan memilih langsung menuju lobi gedung.
Selain Olly, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap M Jafar Hafsah, Jazuli Juwaini, dan Nu'man Abdul Hakim. Ketiganya juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Anang.
Dalam dakwaan perkara e-KTP, Olly Dondokambey disebut menerima uang sejumlah USD 1,2 juta, M Jafar Hafsah sejumlah USD 100 ribu. Jafar Hafsah sudah mengembalikan uang kepada KPK sejumlah Rp 1 miliar.
Sedangkan Nu'man Abdul Hakim dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi Pada Komisi II DPR masing-masing disebut menerima sejumlah USD 37 ribu.
Tersangka Anang Sugiana
Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Sebelumnya, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keduanya terbukti korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Korupsi oleh Irman dan Sugiharto itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement