Liputan6.com, Medan - Pendaftaran pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian, mengalami kendala. Komisi Pemilihan Umum Provinsi (Sumut) menolak berkas pendaftaran mereka.
Paslon tersebut dinyatakan belum lengkap berkas pendaftarannya oleh pihak KPUD Sumut, karena ada beberapa dokumen yang belum dilampirkan, seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
Komisioner KPUD Sumut Divisi Teknis Penyelenggara Benget Silitonga mengatakan, dokumen lain yang juga belum dilengkapi dalam syarat pencalonan seperti surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang menyatakan tidak pernah menjalani pidana penjara.
"Surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara juga belum lengkap. Sesuai peraturan, ketiga dokumen tersebut wajib diikutsertakan dalam berkas pendaftaran pilgub," kata Benget, Selasa (9/1/2018).
Dijelaskan Benget, bukan berarti hak pasangan calon tersebut gugur mengikuti pertarungan Pilgub Sumut. Pasangan JR Saragih-Ance masih memiliki kesempatan untuk mendaftar kembali setelah seluruh berkas persyaratan dilengkapi.
"Besok masih bisa mendaftar. Sesuai jadwal, masa pendaftaran masih berlangsung hingga 10 Januari 2018 pukul 24.00 WIB," terang Benget.
Tanggapan JR Saragih
Sementara JR Saragih mengungkapkan, pihaknya akan segera melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar. Bupati Simalungun itu juga memastikan akan mengurus semua kekurangan berkas pendaftaran.
"Ini langsung kami urus. Besok akan datang kembali dengan dokumen yang lengkap. Belum lengkap itu dokumennya Pak Ance, kalau saya sudah lengkap. Begitu juga dokumen partai seluruhnya sudah lengkap," ungkap JR Saragih.
Sebelumnya cuaca gerimis mewarnai pendaftaran pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian (JR-Ance) ke kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.
Didampingi ratusan massa pendukung serta disambut tarian daerah, sekitar pukul 12.00 WIB JR-Ance secara resmi mendaftarkan diri ke KPU Sumut untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018.
"Pasangan JR-Ance pasti menang, kita optimis," teriak massa pendukung.
Begitu tiba di Kantor KPU Sumut, pasangan JR-Ance disambut para komisioner, yang selanjutnya menyerahkan berkas-berkas sebagai persyaratan untuk maju dalam Pilgub Sumut. Tidak ketinggalan iring-iringan pendukung mengenakan pakaian adat etnis Jawa, Batak, Minang, dan Melayu.
"JR di dadaku, Ance kebanggaanku. Ku yakin JR-Ance pasti menang," sorak para pendukung.
Pasangan JR-Ance mendaftar ke KPU dengan diusung Partai Demokrat 14 kursi, PKPI 3 kursi dan PKB 3 kursi. Total 20 kursi atau 20 persen suara sebagai syarat untuk mengajukan Paslon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumut.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement