Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat milik negara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, kasus tersebut akan segera masuk persidangan.
Sebelum disidang, penyidik Bareskrim Polri harus menyerahkan dahulu para tersangka dan barang bukti kasus kondensat ke Kejaksaan Agung. Namun hingga kini, proses tahap 2 belum juga dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Advertisement
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut bahwa pihaknya masih menunggu kesiapan dari Kejagung untuk penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut.
"Jadi gini, tahap dua itu tunggu dari Kejaksaan. Kalau kami serahkan, mereka belum siap kan, jadi harus ditunggu," kata Setyo di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Rencananya, penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan dua tersangka korupsi kondensat yaitu Raden Priyono dan Djoko Harsono ke Kejagung pada Senin 8 Januari 2018 kemarin. Hanya saja, proses itu belum juga dilakukan.
Padahal, kedua tersangka telah hadir di memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diserahkan ke Kejagung. Hanya saja, keduanya dianjurkan pulang oleh penyidik.
"Artinya kita hari ini disuruh balik, gitu aja belum bisa, itu saja. Saya enggak tau, nanya ke sana saja," kata Pengacara Raden Priyono, Supriyadi Adi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 8 Januari 2018 kemarin.
Tidak Tahu Alasan Penyidik
Supriyadi mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penyidik yang belum melakukan pelimpahan tahap 2 kliennya ke Kejagung.
"Ya gitu saja masalah teknis dan selanjutnya saya enggak tahu. Cuma intinya hari ini masih belum bisa informasi dari Bareskrim," ucap Supriyadi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement