Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat berkonsultasi dengan pihak kepolisian, Tsania Marwa ditemani oleh pengacaranya, Bob Harun Hasibuan, akhirnya resmi memolisikan mantan suaminya, Atalarik Syach.
Tsania Marwa resmi melaporkan Atalarik Syach ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2017). Pelaporan dilakukan Tsania Marwa lantaran selama ini dirinya merasa dijauhkan Atalarik Syach dengan kedua anaknya, Syarif Muhammad Fajri dan Aisyah Shabira.
Baca Juga
Advertisement
Diancam Lima Tahun Penjara
"Hari ini telah membuat laporan kepada pihak yang berwajib hanya untuk mendapat hak asuh atau porsi yang sama seperti ibu kandung lainnya yang ada di dunia ini," ujar Bob Harun usai melaporkan Atalarik Syah.
Dalam laporannya, Atalarik Syach dianggap telah mendiskriminatifkan kedua anaknya dan diancam dengan hukuman maksimal lima tahun pencara.
Sebab, hingga kini anak-anaknya tidak diperbolehkan bertemu dengan Tsania Marwa sebagai ibu kandungnya.
Advertisement
Jalan Terbaik
"Nomor LP/29/1/2018/Bareskrim. Kami laporkan dengan Pasal 76 A Undang-Undang Perlindungan Anak, 76 B Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016," ungkap Bob Harun.
Menurut Bob, apa yang dilakukan kliennya ini merupakan jalan terbaik agar dirinya bisa bertemu lagi dengan kedua anaknya. Meski sudah melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Anak, Atalarik Syach tak pernah bergeming.
"Meminta dengan baik-baik secara kekeluargaan sudah, secara baik-baik melalui instansi lembaga kemarin sudah. Tapi responsnya enggak baik. Jadi kita laporkan," kata Bob Harun.
Baca Juga