Liputan6.com, Jakarta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/PMK.010/2017 yang mengatur penyederhanaan sistem struktur cukai tembakau dinilai sudah tepat. Meski, jangka waktu pelaksanaan yang berakhir pada 2021 dinilai masih terlalu lama.
“Yang pertama kita apresiasi pemerintah yang sudah melaksanakan atau menuliskan rencana penyederhanaan (sistem struktur cukai) di dalam aturan yang jelas. Produk hukum yang tepat dan kuat yaitu PMK," kata Wakil Ketua Lembaga Demografi Universitas Indonesia Abdillah Hasan, Selasa (9/1/2018).
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, jangka waktu pelaksanaan selama 5 tahun terlalu lama. Sebab dikhawatirkan bila nanti terjadi perubahan kepemimpinan akan berimbas pula ke pergantian kebijakan. Idealnya, waktu yang tepat adalah sampai 2019 saat pergantian kepemimpinan di Indonesia.
Menurut PMK tersebut, struktur tarif cukai akan menjadi lebih sederhana. Kendati, penyederhanaan cukai menjadi 5 layer pada 2021 dikatakan masih terlalu banyak.
Dia pun mengusulkan, sebaiknya golongan cukai sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) digabungkan menjadi satu pada 2021. Sementara sistem struktur cukai sigaret kretek tangan (SKT) disederhanakan menjadi dua golongan, bukan tiga, pada 2021.
Terkait aspek peningkatan penerimaan negara, Abdillah mengatakan, PMK tersebut menutup celah yang sering digunakan industri untuk melakukan kecurangan dengan membayar tarif cukai yang lebih rendah.
“Sistem yang belapis-lapis itu akan mendorong dan memberikan insentif untuk melakukan penghindaran pajak. Kalo sistemnya simple, maka penindakan dan pengawasan juga mudah,” kata dia.
Abdillah mengatakan, aspek yang tak kalah pentingnya adalah pengawasan. Publik harus memastikan bahwa rencana penyederhanaan cukai yang tertuang dalam PMK ini dilaksanakan pemerintah.
Persaingan Sehat
Senada dengan Abdillah, anggota DPR Komisi XI Ahmad Nadjib Qudratullah juga mengapresiasi PMK 146 tahun 2017 tersebut. Ia menilai, PMK ini turut menciptakan persaingan yang sehat di industri hasil tembakau.
“Persaingan itu akan muncul secara sehat dimana dalam sebuah aturan diterapkan aturan yang secara adil sehingga persaingan ini dapat tumbuh sehat. Persaingan ini tidak tumbuh sehat karena aturan yang memang banyak celahnya,” kata Ahmad.
PMK ini juga dinilai sebagai jalan keluar dari tuntutan penyerdahanaan struktur tarif cukai yang dianggap memiliki lapisan yang terlalu banyak. Sehingga dengan PMK 146 tahun 2017 ini dapat mengurangi kerancuan pada struktur tarif cukai.
“Pertama, saya katakan bahwa PMK ini adalah bentuk political will dari pemerintah untuk merespon tuntutan yang berlangsung selama ini. Kedua, sebagai penyederhanaan sistem. Ketiga, menutup celah yang selama ini selalu dimanfaatkan oleh produsen ataupun wajib pajak” jelas Ahmad.
Advertisement