Kabupaten Kediri - Akhirnya, polisi berhasil menguak misteri penemuan wanita bercadar di halaman Masjid Anas bin Fadolah, Menang, Pagu, Kediri. Pelakunya bukan orang jauh korban. Ia adalah pacar gelap wanita yang diketahui sebagai pengusaha konveksi bernama Makrus (39).
Kasus itu berawal dari penemuan mayat wanita bercadar di halaman masjid, pada Kamis, 4 Januari 20178. Saat itu, di saku baju korban ada secarik kertas pesan. Pesan itu berbunyi, "Maaf mohon dirawat sesuai syariat Islam. Jangan cari tahu sp saya."
Keberhasilan polisi tak lepas dari upaya mereka memeriksa telepon seluler atau ponsel milik korban, Nurul Khotimah (37). Dari ponsel itulah, komunikasi terakhir terekam yang mengarah pada keterlibatan pelaku yang juga warga di salah satu desa di Kecamatan Wates.
Polisi tak perlu bersusah payah menangkap si pacar gelap. Sejak Sabtu, 6 Januari 2018, polisi sudah mengamankan Makrus. Namun, saat itu statusnya masih saksi.
Baca Juga
Advertisement
"Kini statusnya sudah kami tingkatkan dari saksi menjadi pelaku (tersangka)," ujar Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Fatih Hanif Wicaksono, kepada Radar Kediri Jawa Pos Group.
Upaya polisi mengungkap kasus pembunuhan wanita bercadar itu terbantu dengan keberadaan ponsel milik korban. Ponsel itu masih berada di saku baju ketika jasad korban ditemukan warga.
Ada pesan janjian antara korban dan pelaku di ponsel itu. Mereka janjian bertemu di halaman salah satu rumah sakit di Kabupaten Tulungagung.
Saat itu, berdasarkan keterangan yang berhasil dikorek polisi, Nurul datang dengan bersepeda pancal. Sedangkan, Makrus datang dengan mengemudikan mobil Nissan Livina.
"Kami sudah pastikan ke sana (lokasi pertemuan, red.) dan menemukan rekaman kamera pengawas yang menunjukkan saat korban dan pelaku ini bertemu. Kemudian kami juga menemukan sepeda pancal milik korban," urai Hanif.
Keduanya kemudian menuju ke arah Kediri dengan mobil Makrus. Di tengah jalan, keduanya juga sempat berhubungan intim di dalam mobil. "Itu yang dikatakan oleh pelaku saat kami periksa," ucap Hanif.
Baca berita menarik Jawapos.com lainnya di sini.
Tali Rafia
Setelah itu, keduanya melanjutkan perjalanan menuju ke arah Kediri. Nah, diperkirakan, saat itulah keduanya terlibat cekcok. "Tapi kami belum bisa mengungkapkan apa yang melatarbelakangi (percekcokan) itu," ujar Hanif.
Saat emosi, Makrus membunuh korban dengan menggunakan seutas tali rafia yang ada di mobil. Digunakan untuk menjerat leher Nurul. "Untuk yang bagian ini masih terus kami dalami," kata Hanif.
Nyawa Nurul, diperkirakan, meregang di dalam mobil. Saat itu, menurut pengakuan pelaku, lokasinya di wilayah Kecamatan Ngadiluwih. Melihat pacarnya tak bernyawa, Makrus kebingungan.
Ia lalu berputar-putar hingga sampai di daerah Pagu. Lalu, terpikir ide untuk membeli spidol dan dua lembar kertas HVS di toko alat tulis kantor di daerah Pagu.
"Kami temukan spidolnya di dalam mobil pelaku," ujarnya.
Spidol dan kertas itulah yang dia gunakan untuk menulis "surat wasiat". Surat ini memang ditemukan bersama tubuh korban.
"Pemilik toko membenarkan kalau pelaku yang membeli dua benda itu di sana. Tapi, kami belum periksa secara resmi. Rencananya, ibu pemilik toko ini akan kami datangkan sebagai saksi," ucap Fatih.
Advertisement
Sempat Salat Asar
Setelah membeli alat tulis itu, Makrus pun masih terus melanjutkan perjalanannya. Hingga sampailah dia di kawasan Desa Menang, Pagu.
Itu pun Makrus masih terus berputar-putar. Karena itu, warga ada yang melihat mobil Livina itu melintas beberapa kali di jalanan Desa Menang.
Bahkan, Makrus pun sempat melaksanakan salat asar di Masjid Anas bin Fadolah, tempat kejadian perkara (TKP). Kehadirannya sempat terlihat oleh Saifuddin (35) dan Suwadi (48).
Dua warga Desa Menang itu adalah jemaah masjid yang pertama kali mengetahui keberadaan jenazah Nurul. Perkiraannya, Makrus membuang jenazah saat hendak meninggalkan masjid.
Berbekal keterangan saksi dan barang-barang yang ditemukan saat menggelar olah TKP, Makrus pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sepeda, ponsel korban, dan pelaku, sisa tali rafia di mobil pelaku, dan spidol itu sudah kami amankan sebagai barang bukti," ujar Fatih.
Kini, Makrus terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena pasal yang diancamkan adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Saksikan video pilihan berikut ini: