Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan dari Yuliansyah Hamid dan Diki Iskandar terkait peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 195 Tahun 2014, terkait Pelarangan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Namun, para bikers ini belum bisa melewati jalur protokol, sebelum adanya Pergub yang mencabut Pergub sebelumnya.
Baca Juga
Advertisement
Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Halim Pagara, tetap menghormati keputusan tersebut. Meskipun, pelarangan sepeda motor tersebut sejauh ini terbukti sangat efektif untuk mengalihkan warga dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
"Itu dampaknya signifikan. Banyak yang beralih ke kendaraan umum. Ya, tapi kita tetap hormati keputusan MA, dan apa pun yang menjadi putusan pemprov nanti kita bisa diskusikan cari solusi," jelas Halim, seperti disitat dari News Liputan6.com, Selasa (9/1/2018).
Peraturan Gubernur DKI Jakarta atas pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin menuju Sudirman, dibatalkan Mahkamah Agung atau MA. Dalam putusannya, MA menilai, aturan itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan diskriminatif serta tak menjadi solusi atasi kemacetan.
"Kita hormati putusan MA. Tapi, kita masih menunggu pergub yang mencabut pergub sebelumnya. Aturannya begitu," tambahnya.
Selanjutnya
Sementara itu, Halim menuturkan, alangkah baiknya pihak pemprov DKI Jakarta berpikir ulang, atau melakukan kajian mendalam terkait aturan sepeda motor melintas di jalan tersebut.
Sebab, kata Halim, jika dilihat dari tujuan pergub pelarangan sepeda motor itu sudah sejalan dengan tujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan, dan mengalihkan warga dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
Advertisement