Liputan6.com, Gorontalo - Usai ditetapkan sebagai tersangka, BNNP Gorontalo akhirnya membawa Sherly Djou, istri Wakil Wali Kota Gorontalo ke Balai Besar Rehabilitasi Narkoba Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 9 Januari 2018.
Tempat ini merupakan salah satu balai rehabilitasi narkoba milik Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas pelayanan masyarakat. Layanannya rehabilitasi penyalahgunaan maupun pencandu narkoba agar bisa pulih dari ketergantungan barang terlarang tersebut.
"Iya benar, ibu sudah dibawa ke Jakarta oleh BNNP, karena hasil keputusannya istri saya harus direhab di Lido, Bogor," ungkap sang suami, Wakil Wali Kota Gorontalo, Charles Budi Doku, saat menerangkan keberadaan terakhir istrinya yang terjerat kasus pengunaan narkoba jenis sabu.
Baca Juga
Advertisement
Dia bersyukur atas keputusan rehabilitasi tersebut dan memastikan tak ada satu pun keluarga yang mendampingi istrinya untuk menjalani rehabilitasi.
"Tidak ada keluarga yang mendampingi, karena itu sudah komitmen saya, kita menghargai hukum. Dan saya minta kepada pemimpin lain di Gorontalo, jika ada masalah tolong jangan libatkan keluarga," ujar Budi Doku.
Kepala BNNP Gorontalo, Brigjenpol Oneng Subroto mengemukakan Sherly akan menjalani masa rehabilitasi maksimal enam bulan. Dalam assesment medis yang dilakukan, diketahui bahwa ketergantungan Sherly terhadap sabu masuk kategori B (sedang), tetapi mengarah ke C (berat).
"Sudah lama yang bersangkutan memakai sabu, itu antara tahun 2011-2012," Oneng menandaskan.
Suami Mundur dari Pilkada
Mencuatnya kasus narkoba yang menjerat istrinya, Sherly Djou, berimbas terhadap langkah politik dari Charles Budi Doku.
Charles yang sempat berkeinginan kuat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada akhirnya memutuskan untuk mundur. Ia selanjutnya ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan bakal pasangan calon Adhan Dambea–Hardi Saleh Hemeto
"Istri, pilkada, dan pemerintahan," jawab Budi Doku singkat saat ditanya rencananya usai tak maju sebagai calon kepala daerah.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement