Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membidik beberapa pihak yang diduga menghalangi penyidikan kasus megakorupsi KTP elektronik atau e-KTP. Selain bekas wartawan televisi Hilman Mattauch, bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, KPK juga membidik dokter salah satu rumah sakit karena dugaan serupa.
"Tersangkanya Fredrich dan dokter rumah sakit," kata salah seorang sumber Liputan6.com di KPK, Rabu (10/1/2018).
Advertisement
Namun, sumber tersebut mengunci rapat dokter yang dimaksudnya itu. Dia beralasan lupa nama dokter yang pernah menangani kesehatan Setya Novanto.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terkait peningkatan penyelidikan ke penyidikan kasus menghalangi penyidikan e-KTP, sore ini baru akan diumumkan.
"Ya, kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).
Tak hanya itu, KPK juga sudah melalukan pencegahan terhadap yang bersangkutan. Terhitung sejak 8 Desember 2017, Fredrich Yunadi sudah tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Dikonfirmasi secara terpisah, Fredrich mengaku belum mengetahui perihal kabar penetapan status dirinya sebagai tersangka. Dia menyatakan KPK belum memberikan surat penetapan tersangka kepadanya.
"Belum ada," kata Fredrich Yunadi.
Diduga Turut Terlibat
Sementara itu, Sopir Ketua DPR nonaktif Setya Novanto yang juga bekas wartawan, Hilman Mattauch, dicegah berkaitan dengan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP.
"Pencegahan ke luar negeri dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Febri, Selasa kemarin.
Febri mengatakan, Hilman diduga turut terlibat dalam pelarian Setya Novanto alias Setnov pada saat akan ditangkap oleh penyidik lembaga antirasuah pertengan November 2017 lalu.
Setya Novanto pernah dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, saat KPK menetapkan Ketua DPR nonaktif itu sebagai tersangka. Namun, dalam perjalanannya Setnov melawan dan mempraperadilankan status tersangkanya.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan praperadilan Setnov. Beberapa hari kemudian dia dinyatakan sehat dan dapat keluar rumah sakit.
Kali kedua Setnov masuk rumah sakit saat dikabarka mobil yang ditumpanginya bersama Hilman Mattauch menabrak tiang listrik. Setnov dilarikan ke RS Medika Permata Hijau dan didiagnosa mengalami beberapa luka berat. Namun, KPK menjemput paksa dan memindahkannya ke RSCM untuk diperiksa secara lengkap oleh dokter rumah sakit.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement