DTKJ Klaim Lahan Parkir di Rumah Warga Jadi Usaha Ilegal

Dewan Transportasi Kota Jakarta berharap pemerintah DKI Jakarta bisa membuat regulasi untuk lahan parkir di rumah-rumah warga.

oleh Yurike Budiman diperbarui 10 Jan 2018, 14:19 WIB
Parkir motor di rumah warga (Amal/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Transportasi Kota Jakarta berharap pemerintah DKI Jakarta bisa membuat regulasi untuk lahan parkir di rumah-rumah warga.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Iskandar Abubakar menilai, lahan parkir yang berada di rumah-rumah warga sekitar gedung perkantoran merupakan usaha ilegal.

Menurutnya, dengan adanya lahan parkir di rumah warga khususnya untuk sepeda motor, justru menjadikan masyarakat enggan menggunakan transportasi publik. 

"Mungkin hal yang bisa dilakukan yaitu pembatasan lahan parkir. Itu bangunan besar perkantoran di sekitarnya itu rumah masyarakat jadi tempat parkir. Apa yang dilakukan itu usaha ilegal," kata Iskandar usai diskusi Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor di Jabodetabek, di Hotel RedTop, Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).

 

 


Selanjutnya

Ilustrasi parkir motor. (Amal/Liputan6.com)

Ia berharap pemerintah bisa membuat regulasi untuk lahan parkir tersebut.

"Itu harus dikendalikan dan Perda harus dibuat untuk membatasi itu. Coba saja pergi ke samping Plaza Indonesia, banyak rumah jadi parkiran. Kalau ilegal berarti mereka melakukan usaha yang sebenarnya harus ada aturannya dan itu yang harus dilakukan pemerintah DKI," jelasnya. 

Lahan parkir yang berada di rumah-rumah warga dinilai menjadi salah satu faktor para pesepeda motor tetap memilih membawa kendaraannya untuk aktivitas sehari-hari. Jika tarif parkir di gedung dinaikkan dan pemerintah bisa membatasi lahan parkir, hal ini bisa membantu masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.

"Tetapkan kebijakan tarif parkir yang mahal di pusat kota. Lahan parkir sudah dibatasi, yang naik motor mau tidak mau akan naik umum dan ini bermanfaat untuk mengurangi (pesepeda motor)," pungkas Iskandar. 


Parkir Susun, Solusi Lahan Sempit di Jakarta

Parkir susun di kawasan perkantoran Wisma Indomobil.(Herdi/Liputan6.com)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas bagi siapa pun yang parkir sembarangan. Tak terkecuali bagi mereka di permukiman yang gemar memarkir kendaraan di jalanan umum.

 

 

Sebab, memiliki mobil di ibu kota pada dasarnya harus memiliki garasi. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi pasal 140, ayat 1, 2, 3, 4, dan 5.

Di sejumlah negara, termasuk Indonesia, sebenarnya ada fasilitas parkir susun berbasis komputer dilengkapi teknologi canggih.

Beberapa di antaranya adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, kawasan perkantoran Wisma Indomobil, Jakarta Timur dan Jakarta Utara yang juga masih anak grup Wisma Indomobil.

Ketiga tempat yang berbeda tersebut kini menjadi salah satu contoh tempat parkir yang memanfaatkan lahan seoptimal mungkin. Menggunakan parkir otomatis dengan sistem susun parkir, maka lahan yang digunakan bisa lebih maksimal.

Liputan6.com mencoba mendatangi parkir susun otomatis di kawasan perkantoran Wisma Indomobil. Ternyata benar saja, tempat ini memiliki lahan tak luas.

“Untuk parkir susun di Wisma Indomobil ini kapasitas bisa mencapai 46 unit mobil,” ungkap Justinus Ade Sanjaya, Sales Operation Manager PT Kyokuto Indomobil Distributor Indonesia, penyedia parkir otomatis kepada Liputan6.com, Kamis (14/9/2017).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Selanjutnya

Contoh parkir susun rapi di Jakarta.(Herdi/Liputan6.com)

Tempat parkir yang telah diresmikan pada Mei 2017 lalu ini disebut hanya membutuhkan tempat dengan panjang 5.050 mm dan lebar 1.900 mm, dengan tinggi setiap lantai bisa mencapai 2.100 mm per mobilnya. Bobot maksimal mobil yang bisa diangkat mencapai 2.300 kg.

Hal itu juga ditegaskan langsung petugas jaga sekaligus operator parkir, Leonardus Bobby. Kata dia, meski beberapa jenis mobil bisa masuk dalam parkir susun, jika telah dimodifikasi dengan tambahan bumper atau ban serep di bagian belakang, itu menjadi dilarang. Termasuk penggunaan sirene di atap.

“Karena kalau kepentok bagian besi-besinya. Kalau cuma tersentuh biasa itu tidak masalah, tapi yang jadi masalah kalau tergeser, dan semuanya jadi harus dioperasikan secara manual dahulu sebelum diperbaiki operator,” ungkapnya.

Leonardus juga menyatakan, untuk memasukkan dan mengeluarkan mobil sangat mudah, paling lama hanya memakan waktu dua menit.

Tentu saja, dengan parkir susun otomatis ini maka menjadi salah satu solusi agar tak parkir sembarang. Baik itu di perumahan, apartemen dan juga perkantoran.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya