Ketua DPW PKS Jateng Diganti Mendadak, Terkait Pilkada 2018?

Penggantian Struktur ini tak melalui mekanisme Pemilihan Raya seperti biasanya.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 10 Jan 2018, 15:35 WIB
Kamal Fauzi saat memimpin sebuah rapat di DPW PKS Jawa Tengah. (foto:Liputan6.com/PKS/edhie prayitno ige)

Liputan6.com, Semarang Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera Jawa Tengah (DPW PKS Jateng) Kamal Fauzi tiba-tiba diganti secara mendadak oleh DPP PKS. Tidak ada alasan pasti tentang penggantian itu. Namun, surat penggantian ternyata sudah dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum sejak 20 Desember 2017. Penggantian ini dilakukan hanya beberapa hari menjelang penentuan pendaftaran Pilgub Jateng 2018.

Kamal Fauzi, Ketua DPW PKS Jateng yang diganti, mengaku mengetahui penggantian itu justru dari pihak lain. Setelah tahu, ia mencoba mengkonfirmasi isu tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat PKS.

"Jadi DPP membenarkan hal itu," kata Kamal Fauzi kepada Liputan6.com, Rabu (10/1/2018).

Pencopotannya sebagai ketua DPW itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PKS no 111/SKEP/DPP-PKS/1439 dengan tanggal 20 Desember 2017. Meski surat itu sudah dikirim ke Komisi Pemilihan Umum, Kamal Fauzi mengaku baru mengetahui adanya surat itu tanggal 30 Desember 2017.

"Itu saya mengetahui, nah surat itu kemudian dikirim ke saya, lupa tanggal berapa," kata Kamal.

Usai dicopot dari jabatan Ketua DPW PKS Jawa Tengah, Kamal Fauzi, ditempatkan sebagai Sekretaris di Wilayah Dakwah Jateng-DIY-Jatim. Dalam SK tersebut juga ditunjuk Abdul Fikri Faqih sebagai ketua menggantikan Kamal.

Penggantian ini terkesan mendadak karena Kamal Fauzi tak diberitahu penggantiannya. DPP justru sudah mengirimkan surat itu ke KPU.

"Saya bertanya kok KPU malah diberitahu terlebih dahulu, sementara saya malah tahunya dari orang luar. Mereka menjawabnya itu urusan sekretariat. Ya sudah," kata Kamal.

 

Tak Melalui Pemilihan Raya

SK DPP PKS tentang perubahan struktur kepengurusan PKS Jawa Tengah. (foto: Liputan6.com/edhie prayitno ige)

Pencopotan ini juga di luar kebiasaan PKS. Sebab, selama ini selalu melalui mekanisme Pemilihan Raya untuk menyusun kepengurusan. Kamal Fauzi sendiri menjadi Ketua DPW PKS Jateng menggantikan Abdul Fikri Faqih juga melalui mekanisme Pemilu Raya yang diikuti kader inti tanggal 5 Oktober 2015.

Hasil Pemilihan Raya (pemira) kemudian ditetapkan oleh Presiden PKS pada Ahad (18/10) dalam momentum Musyawarah Wilayah (Muswil) PKS Jateng keempat. Saat itu naskah SK Presiden PKS dibacakan ketua Wilayah Dakwah (Wilda) Sigit Sosiantomo, di Kantor DPW PKS Jateng.

Penggantian di luar mekanisme AD/ART ini kemudian memicu spekulasi adanya operasi dari pihak lain terkait pemilihan Gubernur Jateng 2018. Sebab, jika dikembalikan ke AD ART PKS, penggantian itu menjadi tidak sah karena tak melalui proses pemilihan raya.

Susunan kepengurusan DPW PKS Jawa Tengah yang baru, untuk periode 2015-2020. (foto : Liputan6.com/edhie prayitno ige)

Atas spekulasi ini, Kamal Fauzi hanya tertawa dan tidak bersedia menjelaskan. Ia menyebutkan bahwa sebelum proses serah terima, secara faktual dan pekerjaan harian, ia yang menjalankan tugas ketua. Namun jika urusan administrasi, hanya tanda tangan Abdul Fikri Faqih yang berlaku.

"Ha-ha-ha. Ada kaitan apa dengan pilgub. Saya malah tidak tahu dan tidak mau berspekulasi. Yang jelas pekerjaan fisik sebagai ketua saya masih menjalankan, tapi kalau urusan tanda tangan ya Pak Fikri," kata Kamal.

Dalam Pilgub Jateng 2018, PKS berkoalisi dengan Gerindra dan PAN mengusung calon Gubernur Sudirman Said. Pencopotan dari jabatan ketua ini dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja kader PKS yang selama ini dikenal militan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya