Dokter RS Permata Hijau Tersangka Dugaan Lindungi Setya Novanto

Sumber penyidik KPK sebelumnya membenarkan bahwa Fredrich dan seorang dokter menjadi tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jan 2018, 15:27 WIB
Ketua DPR, Setya Novanto saat dibawa keluar dari RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11). Setnov akan dipindah ke RS Cipto Mangunkusumo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, membenarkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan pengacara Setya Novanto itu diduga menghalangi KPK dalam penyelidikan kasus megakorupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Namun, Fredrich tidak sendiri. Ada pihak lain yang juga diduga menghalangi penyidikan KPK. Dia adalah dokter di Rumah Sakit Media Permata Hijau, tempat di mana Setya Novanto dirawat usai kecelakaan yang membuat geger publik.

"Iya dokter Bimanesh. Jadi dia (Fredrich) bersama-sama dokter Bimanesh melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi," kata Sapriyanto melalui sambungan telepon, Rabu (10/1/2018).

Sumber penyidik KPK sebelumnya membenarkan bahwa Fredrich dan seorang dokter menjadi tersangka karena diduga menghalangi penyidik KPK menyidik korupsi e-KTP.

"Tersangkanya Fredrich dan dokter rumah sakit," kata salah seorang sumber Liputan6.com di KPK, Rabu (10/1/2018).

Saksikan video pilihan berikut ini:

 


Penyelidikan ke Penyidikan

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi di RS Medika Permata Hijau (Liputan6.com/ Andri Setiawan)

Namun, sumber tersebut mengunci rapat dokter yang dimaksudnya itu. Dia beralasan lupa nama dokter yang pernah menangani kesehatan Setya Novanto.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terkait peningkatan penyelidikan ke penyidikan kasus menghalangi penyidikan e-KTP, sore ini baru akan diumumkan.

"Ya, kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2018).

Tak hanya itu, KPK juga sudah melalukan pencegahan terhadap yang bersangkutan. Terhitung sejak 8 Desember 2017, Fredrich Yunadi sudah tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Dikonfirmasi secara terpisah, Fredrich mengaku belum mengetahui perihal kabar penetapan status dirinya sebagai tersangka. Dia menyatakan KPK belum memberikan surat penetapan tersangka kepadanya.

"Belum ada," kata Fredrich Yunadi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya