Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Hurry Rauf, pemimpin redaksi portal berita publiknews.com. Hurry ditangkap lantaran diduga memasang berita hoax dan fitnah terhadap anggota Komisi III DPR Akbar Faisal.
Kanit II Subdit II Direktorat Tipid Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa 9 Januari 2018 malam.
Advertisement
"HR adalah admin sekaligus pemred dari portal berita publiknews. Apa yang dia sampaikan bukan produk jurnalistik," kata Irwansyah di Direktorat Tipid Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers dalam penyidikan kasus ini. Berdasarkan keterangan Dewan Pers, portal berita tersebut tidak terdaftar.
Tersangka, ujar Irwan, sengaja memasang sejumlah berita [hoax](3191228/ "")di situs berita tersebut, kemudian disebarkan lewat media sosial. Tujuannya agar berita bohong tersebut viral dan situsnya ramai dikunjungi.
"Kalau menurut pemeriksaan, karena beritanya sedang viral. Harapannya portal beritanya akan viral dengan banyaknya pengunjung yang akan baca," terang Irwan.
Dijerat UU ITE
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dan Pasal 310 atau 311 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Sementara, Akbar Faisal mengaku dituding menyimpan uang USD 25 juta dari korupsi APBN, kemudian memiliki istri simpanan dan disimpan di vila mewah di kawasan Dago Pakar. Tudingan itu, ucap dia, diunggah dalam sebuah berita di situs tersebut.
"Banyak kali ya. Kemudian saya juga terima korupsi e-KTP, rumahku penuh emas di Makassar, kemudian punya istri simpanan di Bandung. Dua orang lagi. Itu yang saya laporkan ke Mabes," kata Akbar Faisal.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement