FOTO: Februari 2018, Angkot Wajib Memiliki Pendingin Udara

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan akan menertibkan dan meremajakan angkot yang lebih dari 10 tahun ke atas Februari 2018.

oleh Johan Fatzry diperbarui 10 Jan 2018, 20:30 WIB
Angkot Wajib Memiliki Pendingin Udara
Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan akan menertibkan dan meremajakan angkot yang lebih dari 10 tahun ke atas Februari 2018.
Penumpang berada di dalam angkot di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (10/1). Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan akan menertibkan dan meremajakan angkot yang lebih dari 10 tahun ke atas Februari 2018 mendatang. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sejumlah angkot menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (10/1). Kendaraan jenis angkot ini akan di benahi dan wajib memiliki pendingin udara (AC) bagi kendaraan yang baru. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Penumpang berada di dalam angkot di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (10/1). Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan akan menertibkan dan meremajakan angkot yang lebih dari 10 tahun ke atas Februari 2018 mendatang. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sopir menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (10/1). Kendaraan jenis angkot ini akan di benahi dan wajib memiliki pendingin udara (AC) bagi kendaraan yang baru. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sejumlah angkot menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (10/1). Kendaraan jenis angkot ini akan di benahi dan wajib memiliki pendingin udara (AC) bagi kendaraan yang baru. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya